Konfrensi pers pelimpahan kasus tiga WN Australia penumpang pesawat ilegal ke kejaksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi (9/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melimpahkan tiga Warga Negara (WN) Australia tersangka kasus penerbangan ilegal beserta barang buktinya (Tahap II) ke Kejaksaan RI, Kamis (9/4).
Direktur Jenderal Imigrasi, Handarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kasus pelanggaran kedaulatan ini bermula pada 17 November 2025 ketika sebuah pesawat Piper PA-23-250 Aztec mendarat tanpa izin di Bandara Mopah, Merauke.
Dari hasil penyidikan, pesawat yang awalnya diawaki pilot WN Australia dan kopilot WNI itu sengaja transit di Bandara Coen, bandara kecil di Australia, yang tak memiliki pos imigrasi. Tujuannya untuk menyelundupkan dua penumpang gelap.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dir Wasdak), Yuldi Yusman, mengungkapkan motif utama kedua penumpang gelap tersebut menyusup ke wilayah Indonesia adalah murni untuk melarikan diri dari jerat hukum di negara asal mereka.
Konfrensi pers pelimpahan kasus tiga WN Australia penumpang pesawat ilegal ke kejaksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (9/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
"Terkait status dua orang ini, mereka bukan baru bebas, melainkan statusnya di Australia adalah on-bail (tahanan luar/jaminan). Jadi mereka ke sini tujuannya ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalankan di Australia," jelas Yuldi.
Selain kasus keimigrasian, petugas juga sempat mengamankan barang bukti narkotika dari para tersangka. Namun, Yuldi menegaskan fokus penindakan Imigrasi saat ini murni pada pelanggaran batas wilayah.
"Untuk narkoba, pada saat diamankan betul ada, tapi jumlahnya sangat sedikit. Saat ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian dan tersangka diindikasikan masuk ke dalam rehabilitasi. Tapi untuk kasus ilegal entry-nya kita yang proses," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan akan segera diterbangkan untuk disidang di Pengadilan Negeri Merauke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar