Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (17/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa penghapusan kuota impor dan aturan teknis (pertek), seperti yang diminta Presiden Prabowo, dapat menurunkan harga pangan di masyarakat.
"Kalau harga beli impornya murah, maka harga jualnya juga bisa lebih murah. Yang menikmati siapa? Rakyat Indonesia," ujar Sudaryono di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (10/4).
Menurutnya, selama ini rantai distribusi impor terlalu panjang karena industri harus lewat pihak lain yang diberi kuota dan hak khusus. "Kalau butuh daging beku, industri saja langsung impor. Enggak perlu lewat pihak lain," ujarnya.
Meski demikian, penghapusan kuota akan dilakukan secara terbatas agar industri dalam negeri tetap terlindungi. "Kita tetap harus swasembada. Produksi dalam negeri tetap prioritas," tegasnya.
Ke depan, pengusaha bisa langsung mengurus izin ke Kementan atau Kemendag. "Ini demi efisiensi dan agar masyarakat bisa menikmati pangan, khususnya protein, dengan harga terjangkau," tambah Sudaryono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta kuota impor dan pertek dihapus karena dianggap membatasi pengusaha dan memunculkan ketidakadilan. "Kalau mau impor daging, siapa saja silakan. Enggak usah pakai kuota-kuota. Jangan ada praktik itu lagi," kata Prabowo, Selasa (8/4).
Ia juga menegaskan, pertek hanya boleh diterbitkan dengan izin Presiden. "Kadang pertek lebih galak dari Keppres. Enggak ada lagi pertek, harus seizin presiden," tegasnya.
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan Dokter Residen Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Mereka ikut menginvestigasi kasus ini.
"Kami telah meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak RSHS Bandung, Universitas Padjadjaran, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat," kata Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Selain itu, pihaknya juga mengunjungi korban dan pihak keluarganya.
"Juga meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak tersangka," ujar dia.
Hal tersebut, kata dia, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Khususnya di Provinsi Jawa Barat sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 8 dan 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Mengingat hak atas rasa aman, hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, hak untuk memperoleh keadilan hukum, dan hak atas pelayanan kesehatan yang baik dijamin dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17 dan 29 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutupnya.
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Sementara untuk pidananya, Priguna terancam 12 tahun penjara.