Jun 22nd 2024, 22:56, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Kebakaran melanda pusat perbelanjaan Revo Mall di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 17.40 WIB.
Komandan Kompi B Dinas Damkar Kota Bekasi, Haryanto, mengungkapkan api diduga pertama kali muncul pada salah satu restoran di lantai UG.
"Sementara sumber api berasal dari restoran Gokana lantai UG," ujar Haryanto dalam keterangannya.
Sebanyak 13 unit damkar dikerahkan ke lokasi guna mempercepat proses pemadaman. Hingga kini, proses pendinginan masih dilakukan.
Belum diketahui pasti kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa ini. Namun, korban jiwa ataupun luka dipastikan nihil.
Pengunjung Mal Berhamburan
Salah satu karyawan yang bekerja di toko dalam mal, Sabila, mengatakan kondisi pengunjung sedang ramai sehingga semua berhamburan keluar.
"Awalnya saya mau ke kamar mandi, tiba-tiba ada kayak asep keluar dan langsung ke tempat teman saya buat nyelametin customer saya semuanya, setelah keluar kita baru evakuasi di masing-masing baru turun ke bawah," ungkap Sabila.
Dirinya tidak melihat secara jelas sumber titik api karena area dalam mal sudah gelap dan tertutup akibat asap.
"Pas saya tadi lihat sih belum ada (api), tapi asapnya sudah tebal banget. sudah semuanya keluar dengan saya, baru kita semua menyelamatkan evakuasi sama-sama," jelasnya.
Jun 22nd 2024, 22:40, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Seorang pria berinisial BS alias Bambang (39), warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
BS yang merupakan terpidana kasus yang sama pada tahun 2019, ditangkap pada Rabu (19/6) di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, usai Polisi menerima informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, usai mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di seputar daerah Singkil dan Tuminting.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan petunjuk mengarah ke pelaku BS, seorang terpidana kasus narkoba di tahun 2019 dan pernah divonis penjara enam tahun subsider 2 bulan penjara.
"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu di motor yang dikendarai oleh pelaku," ujar AKP Hilman.
Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk penyidikan dan pengembangan kasus yang lebih lanjut.
"Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan kasus peredaran narkoba di wilayah mereka. Kami juga berharap, masyarakat lain bisa memberikan informasi yang sama jika mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal," kata AKP Hilman kembali.