Search This Blog

Pilkada 2 Daerah di Sumsel Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pilkada 2 Daerah di Sumsel Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
Aug 30th 2024, 19:35, by Abdullah Toriq, Urban Id

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada di Sumsel. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada di Sumsel. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)

KPU Sumsel melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah hingga 1 September 2024 mendatang. Diperpanjang masa pendaftaran karena ada dua wilayah yang akan melawan kotak kosong. "Hingga batas akhir pendaftaran ada dua wilayah yang hanya ada satu calon tunggal yakni Ogan Ilir dan Empat Lawang," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumsel, Handoko, Jumat 30 Agustus 2024. Diketahui kedua daerah, yakni Ogan Ilir dan Empat Lawang hingga batas akhir pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada satu calon tunggal yang mendaftar. Mereka adalah petahana yang sebelumnya menjadi kepala daerah hasil Pilbup 2018 dan 2020. Ogan Ilir hanya memiliki satu calon atas nama Panca Wijaya Akbar. Sedangkan Empat Lawang satu calon atas nama Joncik Muhamad-A Rifai. Pasangan Joncik-Rifai didukung oleh mayoritas partai di parlemen seperti PKB, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, Gerindra, dan Demokrat. Sedangkan untuk pasangan Panca-Ardhani diusung oleh 16 partai yakni, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, Golkar, PBB, Perindo, Garuda, PSI, Partai Buruh dan partai Ummat. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 pada pasal 135 menyatakan, jika hanya ada satu calon yang mendaftar maka proses pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari dari batas akhir yang sudah ditentukan. "Proses pendaftaran di dua wilayah akan diperpanjang hingga 1 September 2024. Perpanjangan akan dilakukan selama tiga hari ke depan," jelas dia.

Media files:
01j6hmg4h22gvmaas5b1bap2dx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar