"Ya budaya timur kita kan sebagai insan yang bertakwa kepada Tuhan, saling memaafkan itu kan bagus maaf memaafkan," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (5/8).
"Jadi ketika Bung Rocky Gerung sudah meminta maaf apalagi sekiranya itu dilakukan dengan kesadaran nurani yang bening bahwa sebagai bangsa timur, kita harus menyampaikan hal-hal yang positif apalagi ini berkaitan dengan sosok Presiden ya itu merupakan hal yang baik," tutur Hasto.
Sebelumnya, Rocky menegaskan dirinya tak punya dendam apa pun kepada Jokowi.
Saat itu, Rocky mengomentari kebijakan IKN yang dinilainya dapat merugikan masyarakat adat di sana. Menurutnya, apa yang diucapkan adalah kritik, bukan hinaan.
"Saya paham kemarahan sebagian publik [karena] belum bisa bedakan mana kritik publik dan dendam pribadi," kata Rocky dalam konferensi pers soal kasus "Bajingan Tolol' di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Rocky pun meminta maaf jika pernyataannya malah menimbulkan perselisihan yang terus berlanjut tanpa arah. Namun, Rocky tetap menganggap apa yang disampaikan semata-mata kritik terhadap Jokowi.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menjadi salah satu pemohon yang mengajukan gugatan terkait syarat usai capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merupakan satu dari lima kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tercantum sebagai pemohon.
MK saat ini masih menyidangkan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yakni berusia paling rendah 40 tahun.
Emil menjelaskan, alasan ia menjadi salah satu pemohon berawal dari saat dirinya menerima audiensi dari kelompok mahasiswa.
Kelompok tersebut bernama Gerakan Zillenial Indonesia. Mereka bertemu dengan Emil di ruang kerjanya di Gedung Grahadi, Surabaya pada Mei 2023.
Dalam pertemuan itu, kelompok mahasiswa itu menginginkan Emil mendukung penghapusan syarat usia capres-cawapres.
"Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres," jelas Emil saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8).
Emil merespons dukungan penghapusan syarat usia capres-cawapres serta beberapa kepala daerah juga ikut sebagai pemohon.
"Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk di antaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut," ucapnya.
Emil mengungkapkan, ia akan patuh dan hormat terhadap putusan yang ditentukan MK nantinya.
Emil Dardak Tepis Gugatan Ini Terkait Pilpres 2024
Eks Bupati Trenggalek ini memastikan, gugatan yang ia mohonkan ke MK ini tidak ada kaitannya dengan dukungan dalam peta politik 2024.
Mengingat, beberapa nama yang ramai diperbincangkan dapat dicalonkan sebagai cawapres jika MK mengabulkan gugatan itu.
Nama-nama yang ramai dan berpotensi yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming hingga dirinya sendiri.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," tegasnya.
Gugatan UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang masih mendengarkan keterangan sejumlah pihak.
Gugatan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah.
Berikut lima kepala daerah itu:
Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024)
Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026)
Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024)
Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026)
Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).
Ketentuan yang digugat mereka yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.