KPU Jakarta telah merampungkan penghitungan berjenjang Pilgub Jakarta 2024 yang dimulai dari tingkat TPS hingga tingkat provinsi. Penghitungan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu serta saksi paslon.
Setelah selesai dilakukan rekapitulasi, KPU Jakarta akan menetapkan hasilnya. Penetapan akan dilakukan KPU Jakarta pada Minggu 8 Desember besok.
"Kita pending sampai pukul 13.00 diawali makan siang jadi dipersilakan makan siang, panitia jam berapa makan siang jam berapa sudah mulai, setengah 12 sudah mulai ya," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
"Kita pending rapat diskorsing rapat pleno ini rekapitulasi dengan agenda tunggal besok penetapan hasil rekapitulasi," lanjutnya.
Hasil penetapan oleh KPU Jakarta itu akan menjadi bahan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman," kata Anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, kepada wartawan di lokasi yang sama.
"Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Diketahui, dari hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berhasil menyapu bersih kemenangan di enam kabupaten/kota di Provinsi Jakarta.
Berikut ini hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi:
Tim Hukum paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), melaporkan Komisioner KPU Provinsi dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan mereka imbas partisipasi pemilih yang rendah dan dianggap KPU Jakarta tidak profesional menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, menyebut bahwa pelaporan ke DKPP adalah hak setiap paslon. Ia mengatakan pihaknya sudah bekerja secara profesional.
"Kami meyakinkan kepada publik bahwa KPU sudah bekerja dengan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dody kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
Dody mengatakan, formulir C6 atau formulir undangan kepada pemilih yang tidak terdistribusikan jumlahnya hanya 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) untuk Provinsi Jakarta.
"Pemberitahuan C yang tidak terdistribusi hanya 10 persen. Itu pun kurang dari 10 persen ya, ada keterangannya berapa yang meninggal dunia, berapa yang berpindah domisili, berapa yang berubah status, dan sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar melaporkan Komisioner KPU Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke DKPP karena angka partisipasi pemilih di Jakarta yang rendah. Mereka menilai, angka partisipasi rendah itu terjadi karena penyelenggara pemilu yang tidak profesional.
"Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan. KPUD Jakarta seharusnya mampu menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat," kata anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar dalam keterangannya, Jumat (6/12).
Muslim menyoal partisipasi pemilih di Jakarta Timur. Menurutnya, terjadi ketidakprofesionalan oleh KPU Jakarta Timur dalam mendistribusikan formulir C6 atau formulir undangan kepada pemilih. Imbasnya, menurut Muslim, di setiap TPS banyak pemilih yang tidak memberikan hak suaranya.
"Menurut sampling kami, khususnya di Jakarta Timur itu, rata-rata di beberapa kelurahan partisipasinya hanya 30 persen. Kalau DPT per TPS ada 580 orang, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 orang tidak menggunakan hak pilih," ujar Muslim.
Muslim menuding ketidakprofesionalan penyelenggara bukan hanya terjadi di Jakarta Timur. Menurutnya, hal serupa juga mungkin terjadi di daerah lainnya.
Ia mengungkapkan, ada lebih kurang 1,4 juta pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dia yakin, di antara 1,4 juta pemilih itu ada para pemilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang tidak bisa menggunakan hak suara karena tidak menerima C6.
"Kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih? Kalau pertanyaannya dibalik misalnya kan bisa menggunakan KTP. Sekarang pertanyaannya apakah KPUD sudah melakukan sosialisasi secara baik di lapangan, bahwa andai kata tidak mendapatkan pemberitahuan bisa menggunakan KTP? Kan KPUD harus sosialisasi dengan baik," tuturnya.