Jul 20th 2024, 23:21, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Sepasang suami istri di Makassar, P alias Paha (55) dan N alias Nawa (46), ditangkap polisi atas peredaran narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 6,7 kg.
Dalam menjalankan bisnisnya, P yang merupakan pensiunan ASN itu juga mengajak keponakannya, I alias Idham (27) dan R alias Angga (22), untuk membawa dan mengedarkan barang haram tersebut untuk dijual.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan pengungkapan narkoba 6,7 kilogram ini dilakukan sejak tanggal 12-19 Juli 2024. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kota Makassar.
"Mereka ditangkap secara terpisah di Makassar. Jadi keempat pelaku ini terbilang masih keluarga," kata Restu saat jumpa pers, Sabtu (20/7) malam.
Ia menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap ialah Angga. Dari tangannya polisi menemukan sabu seberat 2,36 gram. Sabu tersebut diperoleh dari Idham.
"Dari tangan Idham juga ditemukan sabu seberat 24,59 gram," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Idham mengaku memperoleh sabu dari om dan tantenya, Paha dan Nawa. Dasar informasi itu, polisi kemudian kembangkan hingga berhasil menangkap pasangan suami istri itu.
"Pengakuan Paha bahwa sabu yang diberikan kepada Idham diperoleh dari istrinya, Nawa," sambungnya.
Dari penangkapan pensiunan ASN tersebut, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa mereka masih memiliki sabu yang disembunyikan di daerah terluar Sulsel, yakni Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Jadi anggota terbang ke Selayar. Di sana, anggota temukan 16 kaleng berisi sabu yang ditanam di tanah. Setiap kalengnya berisi 500 gram sabu," jelas dia.
Jaringan Internasional
Restu menyebutkan, bandar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Sabu tersebut berasal dari luar negeri lalu masuk ke Jakarta, dan dari Jakarta dibawa ke Makassar.
"Mereka bawa sabu ini dari Jakarta. Tapi mereka ini jaringan internasional. Kami pasti akan kembangkan untuk mencari pemasoknya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Jul 20th 2024, 23:00, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pernyataannya soal akan mengembalikan Jakarta yang lebih peduli kepada warganya jika kembali terpilih jadi gubernur untuk periode kedua.
Heru mengatakan, ia dilantik sejak Oktober 2022 dan sejak itu meneruskan APBD untuk tahun anggaran 2023. Ia juga menegaskan bahwa sejak dilantik, ia justru merapikan program gubernur sebelumnya.
"Tidak ada kegiatan untuk masyarakat, saya yang berhentikan, tidak ada. Semua saya jalankan, namun saya rapikan sesuai dengan aturan yang ada," kata Heru Budi kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (20/7).
"KJP kita rapikan aturan yang ada. Saya, kan, enggak motong KJP, masa ada siswa yang kaya dapat KJP? Enggak juga," imbuhnya.
Selain itu, Heru juga menyinggung terkait panasnya aroma politik jelang pilkada mendatang. Ia menegaskan agar Anies tidak memojokkan dirinya.
"Silakan untuk berlaga di Pilkada, tapi jangan mengkambing hitamkan saya," tegasnya.
Sebelumnya, Anies berjanji akan mengembalikan Pemprov Jakarta yang lebih peduli kepada warganya bila kembali terpilih menjadi gubernur.
Hal itu disampaikannya usai menerima dukungan resmi dari ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di GOR Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).
"Kita ingin suasana pemerintah provinsi yang penuh kasih sayang pada warganya. Pemerintah provinsi yang melihat rakyat seperti saudara-saudara dan anak-anaknya sendiri, bukan pemerintah provinsi yang pelit sama warganya, bukan pemerintah provinsi yang membatasi manfaat yang diterima oleh warganya," kata dia.