Search This Blog

Tersangka Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tersangka Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan
Jun 1st 2024, 22:16, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Pegi Setiawan hendak bicara saat konpers kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, namun tidak diperbolehkan polisi. Foto: Dok. kumparan
Pegi Setiawan hendak bicara saat konpers kasus Vina Cirebon di Polda Jabar, namun tidak diperbolehkan polisi. Foto: Dok. kumparan

Pegi Setiawan alias Perong yang kini menjadi tersangka kasus Vina Cirebon akan mengajukan praperadilan. Langkah hukum ini disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum Pegi, Insank Nasruddin.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan," kata Insank di Belmont Apartemen Jakarta Barat, Sabtu (1/6).

Praperadilan akan diajukan karena kuasa hukum meyakini kliennya itu bukan Pegi yang membunuh Vina dan kekasihnya, Eky. Insank yakin polisi telah salah menangkap orang.

Insank mengeklaim memiliki saksi yang bisa membuktikan kliennya bukan pelaku pembunuhan itu. Selain itu Pegi yang ditangkap polisi juga memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri-ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan," ujarnya.

Insank juga menyoroti penahanan kliennya yang baru dilakukan saat ini. Padahal delapan tahun lalu saat kasusnya baru terungkap, kliennya itu sudah didatangi kepolisian tapi tidak ditangkap.

Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, saat dijumpai di Jakbar, Sabtu (1/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, saat dijumpai di Jakbar, Sabtu (1/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Menurut hemat kami bahwa penahanan pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa enggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa enggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian?" tutur Insank.

"Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran," tambahnya.

Lebih lanjut, Insank mengatakan tidak khawatir jika praperadilan nanti gagal dan kasusnya berlanjut ke pengadilan. Ia memastikan memiliki saksi yang akan membuktikan kliennya jadi korban salah tangkap.

"Kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan-kejutan, kami punya bukti-bukti kok," ujarnya.

Insank menuturkan langkah hukum yang diambilnya merupakan bentuk dukungan kepada polisi untuk menangkap pelaku sebenarnya.

"Kami mendukung kepolisian untuk tangkap si pelaku sebenarnya. Jangan sampai tangkap error in persona, salah orang. Itu yang kami hindari, itu yang akan kami buktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh kepolisian bukan lah Pegi yang melakukan tindak pidana," tambahnya.

Pegi Tak Gunakan Nama Palsu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Dalam kesempatan itu, Insank juga membantah kliennya menggunakan nama samaran saat berada di Bandung. Polisi sempat menyebut Pegi berpindah-pindah tempat dan mengganti nama menjadi Robi.

"Sebutan-sebutan nama palsu itu, itu kan bukan Pegi yang menyematkan. Bukan Pegi yang menyematkan. Tidak ada yang mengatakan adalah Robi Irawan, atau Perong, kan bukan dia yang sematkan itu," kata Insank.

"Dan ini yang lagi kami gali, informasi dari siapa yang menyematkan nama Perong kepada Pegi Setiawan. Atau nama-nama yang lain kepada Pegi Setiawan," lanjutnya.

Pegi Bantah Membunuh Vina dan Eky

Dalam perkara ini, Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5), Pegi membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan di perkara Vina.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.

Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.

Media files:
01hysn5ns6tb7p6f2db1gsc9a4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

KPK Titipkan 18 Mobil Sitaan ke Rupbasan Samarinda: Lamborghini hingga Hummer

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Titipkan 18 Mobil Sitaan ke Rupbasan Samarinda: Lamborghini hingga Hummer
Jun 1st 2024, 22:33, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kendaraan mewah yang disita KPK, diduga terkait TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari.  Foto: Dok. Istimewa
Kendaraan mewah yang disita KPK, diduga terkait TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Foto: Dok. Istimewa

KPK dikabarkan menyita 19 kendaraan di Samarinda. Penyitaan itu diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Kendaraan disita dari dua rumah yang berada di Perumahan Citraland dan Jalan KS Tubun. Kedua rumah itu didatangi KPK pada 30-31 Mei 2024. Belum diketahui siapa pemilik rumah tersebut. Namun salah satunya disebut milik seorang pengusaha.

Dari kedua rumah tersebut, KPK menyita 19 kendaraan. Termasuk mobil mahal Lamborghini hingga Hummer.

Penyitaan ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Ari Yuniarto. Menurut Ari, pihaknya dititipi barang-barang sitaan itu oleh KPK.

"Ada tim KPK dua orang, tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari tim Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) datang ke Samarinda. Itu memang ada 19 (aset sitaan KPK)" kata Ari, Sabtu (1/6).

"Kalau dilihat dari suratnya itu kasus TPPU, Bu Rita (eks Bupati Kukar)" lanjutnya.

Kata Ari, tadinya barang sitaan itu hendak dititipkan ke Rupbasan. Namun, tidak jadi karena kondisi gedung tidak memadai. Sehingga dibiarkan tetap berada di rumah tersebut dengan pengawasan dari Rupbasan.

"Rencananya mau menitipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukkan kondisi gedung sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita," ujarnya.

KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham
KPK melakukan penitipan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Foto: Dok. Kemenkumham

Adapun daftar kendaraan yang disita sebagai berikut:

Sitaan KPK di Perumahan Citraland

  • Mercedes-Benz sebanyak 2 unit;

  • BMW sebanyak 1 unit;

  • Hummer sebanyak 1 unit;

  • MINI Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit;

  • Honda CRV sebanyak 2 unit;

  • Toyota Vellfire sebanyak 1 unit;

  • Mitsubishi Xpander Cross sebanyak 1 unit;

  • Lamborghini sebanyak 1 unit; dan

  • Mitsubishi Pajero Sport sebanyak 1 unit.

Sitaan KPK di Jalan KS Tubun

  • Lamborghini sebanyak 1 unit;

  • Toyota Harrier sebanyak 1 unit;

  • Jeep Wrangler Rubicon sebanyak 2 unit;

  • Toyota Avanza sebanyak 1 unit;

  • Hummer H3 sebanyak 1 unit;

  • Range Rover Evoque sebanyak 1 unit;

  • Honda Forza (motor) sebanyak 1 unit

Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita aset Rita yang memiliki nilai hampir Rp 70 miliar. Aset berbentuk rumah, tanah, apartemen hingga barang mewah itu disita penyidik untuk pembuktian kasus dugaan pencucian uang Rita.

Dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 2018. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu sudah menjerat keduanya sejak 2017.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.

Belum ada pernyataan dari Rita mengenai kasus pencucian uang maupun penyitaan yang dilakukan KPK.

Media files:
01hza42zbmcy9hq3xg6344sdfy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.