Pemain Irak Ayman Hussein merayakan gol kedua mereka di Stadion Internasional Khalifa, Al Rayyan, Qatar, pada 29 Januari 2024. Foto: Thaier Al-Sudani/REUTERS
Timnas Indonesia dan Irak akan berduel dalam laga kedua Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia di King Abdullah Sports City Stadium, Jeddah, pada Minggu (12/10) pukul 02:30 WIB. Kubu Irak terancam tanpa salah satu striker andalan mereka.
Pelatih Timnas Irak, Graham Arnold, mengatakan bahwa Aymen Hussein belum tentu bisa turun laga. Hussein adalah striker yang selama ini menjadi ujung tombak 'Singa Mesopotamia'. Salah satu penampilan terapiknya adalah di Piala Asia 2023, di mana ia cetak 6 gol.
"Kami belum memutuskan kondisi Ayman Hussein dan apakah ia akan berpartisipasi dalam pertandingan ini. Banyak hal akan menjadi jelas dalam sesi latihan terakhir," ucap Arnold dikutip dari Winwin.
"Kami ingin para pemain benar-benar siap untuk pertandingan, jadi kami akan melihat seberapa siap Ayman Hussein selama latihan, dan kami harap ia siap," tambahnya.
Selebrasi pemain Timnas Irak Aymen Hussein usai mencetak gol ke gawang Qatar pada pertandingan semifinal Arabian Gulf Cup di Stadion Internasional Basra, Irak, pada 16 Januari 2023. Foto: AHMAD AL-RUBAYE / AFP
Adapun Ayman Hussein memang mengalami cedera sejak September lalu. Ia melewatkan sejumlah laga internasional bersama Irak dan juga absen membela timnya, Al-Karma.
Hussein telah mencetak 32 gol dari 87 caps bersama Timnas Irak. Dua gol di antaranya dicetak ke gawang Indonesia, satu gol di Piala Asia dan satu gol di Ronde 2 Kualifikasi Piala Dunia.
Pemaparan materi oleh narasumber dalam kegiatan Sosialisasi 'Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana' di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat, 10 Oktober 2025. Foto: Dok. Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Kalimantan Barat I, menegaskan komitmen DPR RI melalui Komisi XIII untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Kalbar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Ia menyampaikan, meski keberadaan LPSK terbilang baru, DPR RI melalui Komisi XIII Periode 2024-2029 ini akan berupaya meningkatkan berbagai sarana di LPSK sehingga dapat semakin dikenal publik sebagai lembaga penegak hukum, contohnya seperti dengan pengadaan sosialisasi terkait implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Mulai periode tahun ini, kita akan lebih bersinergi lebih kuat lagi untuk mendukung supaya LPSK ini bisa sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya," kata Franky Sibarani usai menghadiri Sosialisasi 'Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana' di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat, 10 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan, "Kehadiran LPSK ini menjadi kunci penguat dari program Presiden terkait dengan Pos Bantuan Hukum Desa karena di satu sisi pemerintah mendorong pemahaman hukum di masyarakat lebih luas. Tapi, dari sisi pendampingan itu belum sehingga penguatan LPSK ini menjadi kunci."