Oct 5th 2024, 22:42, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Didi Haryono mengajak warga Landak untuk sama-sama dorong melegalkan tambang rakyat. Didi bilang, saat ini Kabupaten Kapuas Hulu sudah menjadi pilot project tambang rakyat dan sudah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Kabupaten Landak pasti juga bisa mendapatkan yang sama.
"Di Kapuas Hulu Wilayah Pertambangan Rakyatnya udah bagus dan jadi pilot project. Waktu saya jadi Kapolda itu saya usulkan untuk dikelola, diakomodir pertambangan emas. Di Kapuas Hulu sudah ada WPR-nya," ungkap laki-laki kelahiran Sambas yang biasa disapa Bang Didi saat menghadiri Rapat Konsolidasi Pemenangan Calon Kepala Daerah Partai Golkar Kabupaten Landak pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Menurut Bang Didi, Kabupaten Landak memiliki banyak sumber tambang yang bisa digali dan dimanfaatkan, sehingga sudah semestinya warganya bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat sebagai mata pencahariannya.
"Di sini mungkin bisa dan dari beliau-beliau ini lah akan memberikan pelayanan. Bang Heri Saman, jika nanti beliau menang sebagai Bupati Landak bisa berkoordinasi dengan provinsi untuk membangun pertambangan rakyat yang notabene Kabupaten Landak ini sangat kaya, maka diperlukan kecerdasan, diperlukan keterampilan, diperlukan kemampuan, kemauan, tekad, etos dan keinginan dari para pemimpinnya," tambah Didi.
Warga Landak pun menyatakan komitmennya untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Didi Haryono ini. Selain karena kinerja Bang Midji yang sudah memberikan banyak pembangunan di Landak, mereka juga yakin dengan kolaborasi antara keduanya bisa membawa kesejahteraan dan keamanan untuk warga Kalbar.
Oct 5th 2024, 22:56, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengatur ambang batas pengeluaran dana kampanye di Pilgub Sulut 2024, sebesar Rp 119.616.820.000.
KPU mengatur hal itu dalam Keputusan KPU Sulut nomor 194 tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pilgub Sulut tahun 2024. Keputusan ini sendiri telah ditetapkan sejak 24 September 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, mengatakan jika keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama seluruh petugas penghubung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Jadi pembatasan pengeluaran dana kampanye ini memperhitungkan sejumlah hal berdasarkan perkiraan yang ada, termasuk besaran anggaran per item sesuai dengan kondisi yang ada sekarang," ujar Meidy.
Menurut Meidy, beberapa indikator dalam penetapan itu seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye/konsultan.
Lebih lanjut, Meidy mengungkapkan jika keputusan ini harus ditaati oleh seluruh pasangan calon. Pasalnya, keputusan ini memiliki konsekuensi jika dilanggar. Adapun sanksi yang diberikan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu, diharapkan semua pasangan calon bisa menaati serta berkomitmen dengan apa yang telah dibahas dan diputuskan bersama," ujarnya kembali.