Search This Blog

Operasi KPK Terhadap Bupati Cilacap: Pemerasan untuk THR Berujung Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Operasi KPK Terhadap Bupati Cilacap: Pemerasan untuk THR Berujung Tersangka
Mar 15th 2026, 08:21 by kumparanNEWS

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.

Terkait kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kemudian dibagikan ke pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama-sama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi selaku Asisten II Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal itu Rp 515 juta.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (14/3).

Realisasi setoran dari perangkat daerah itu beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Syamsul meminta target uang itu terpenuhi 13 Maret 2026.

Peras RSUD-Puskesmas

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras puluhan perangkat daerah, mulai dari RSUD hingga Puskesmas, untuk kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal dan pribadinya. Uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Agar jumlah tersebut terpenuhi, ditargetkan uang yang terkumpul Rp 750 juta. Namun, hingga 13 Maret 2026, baru terkumpul Rp 610 juta, dari 23 perangkat daerah mulai dari RSUD hingga Puskesmas.

"Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi) dengan total mencapai Rp 610 juta," kata Asep.

Uang yang terkumpul itu akan diberikan kepada Sadmoko Danardono untuk dilanjutkan ke Bupati. Sementara uang untuk Forkopimda sudah dipacking dalam goodie bag, dan siap dibagikan. Namun, pembagian itu tidak terlaksana karena terlebih dahulu para pihak tangkap oleh KPK.

Libatkan Kasatpol PP Tagih Uang Buat THR

Barang bukti ditampilkan dalam "Konferensi Pers Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan TPK Pemerasan di Kabupaten Cilacap" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Barang bukti ditampilkan dalam "Konferensi Pers Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan TPK Pemerasan di Kabupaten Cilacap" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Dalam proses penagihan, perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing.

Penagihan tersebut bahkan dibantu oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

"Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan," kata Asep.

Ada yang untuk Keperluan Pribadi

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK mengungkap sebagian uang yang diminta dari perangkat daerah dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap rencananya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, total uang yang diminta kepada perangkat daerah awalnya direncanakan sebesar Rp 750 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 515 juta dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara sisanya sekitar Rp 235 juta diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.

"Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan yang Rp 750 juta, berarti tinggal kita kurangkan saja Rp 750 juta dikurangi Rp 515 juta," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Media files:
01kkpkkb4dj4tp5xrn18vyf37h.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Diduga Peras Tersangka Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Diduga Peras Tersangka Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Mar 15th 2026, 08:33 by kumparanNEWS

Ilustrasi polisi. Foto: Emi Yunira/Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Emi Yunira/Shutterstock

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, mencopot Ditresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, terkait dugaan kasus pemerasan tersangka narkoba.

Tak hanya Kombes Baskoro, Polda NTT juga menahan enam anggota Baskoro yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ditresnarkoba Polda NTT bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.

Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujar Andra Minggu (15/3).

Andra menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Diperiksa Propam Polri

Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.

"Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," jelasnya.

Ia mengatakan apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Menurutnya, Polda NTT juga akan segera melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Media files:
01jjkhg6m1ty2k06h3466yx120.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.