Oct 8th 2024, 17:34, by Berita Terkini, Berita Terkini
KUA bertugas mencatat pernikahan bagi umat Islam. Beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan revitalisasi KUA. Tujuan revitalisasi KUA antara lain untuk memberikan peningkatan dalam hal kualitas umat beragama.
Revitalisasi adalah proses menghidupkan kembali atau memberikan energi baru terhadap sesuatu yang telah mengalami penurunan fungsi, kualitas, atau relevansi. Revitalisasi KUA diharapkan dapat menjadikan KUA lebih relevan dengan perkembangan zaman serta lebih berdaya guna dalam melayani dan membina masyarakat.
Tujuan Revitalisasi KUA
Dikutip dari laman kemenag.go.id, revitalisasi KUA adalah upaya untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih relevan dengan perkembangan zaman serta lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah tujuan revitalisasi KUA dalam pencatatan nikah yang dilakukan pemerintah.
1. Meningkatkan Kualitas Umat Beragama
Tujuan ini berfokus pada peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama di kalangan masyarakat.
Melalui KUA, dilakukan berbagai program pembinaan, penyuluhan, dan edukasi yang dapat membantu meningkatkan kesadaran beragama, baik dalam hal ritual ibadah maupun aspek sosial-keagamaan.
Dengan demikian, diharapkan umat beragama dapat hidup lebih baik, bermoral, dan berkontribusi positif dalam masyarakat.
2. Memperkuat Peran KUA dalam Mengelola Kehidupan Keberagamaan
Tujuan ini berkaitan dengan memperluas peran KUA sebagai institusi yang tidak hanya mengurus pencatatan pernikahan, tetapi juga berperan aktif dalam mengelola dan membina kehidupan keagamaan di masyarakat.
KUA diharapkan mampu memfasilitasi dialog antarumat beragama, memberikan bimbingan pernikahan, serta menjadi pusat informasi terkait hukum dan nilai-nilai agama yang dapat mendukung kehidupan yang harmonis.
3. Memperkuat Program dan Layanan Keagamaan
Revitalisasi KUA juga bertujuan untuk memperkuat dan memperluas berbagai program dan layanan keagamaan, seperti bimbingan haji, konsultasi keluarga, wakaf, dan bimbingan keluarga sakinah.
Dengan memperkuat layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan-layanan keagamaan yang dibutuhkan, dengan kualitas yang lebih baik dan lebih relevan dengan perkembangan zaman.
4. Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan KUA sebagai Pusat Layanan Keagamaan
Tujuan ini berfokus pada peningkatan kapasitas KUA dalam hal infrastruktur, sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi.
KUA diharapkan dapat menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih profesional dan modern, dengan dukungan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Itulah tujuan revitalisasi KUA dalam pencatatan nikah yang dilakukan pemerintah. Revitalisasi KUA bertujuan untuk memperkuat perannya sebagai lembaga yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang keagamaan dengan lebih baik dan relevan. (Umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar