Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Panggilan kembali dilayangkan karena Habib Bahar sempat absen dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan, yakni Rabu, 11 Februari 2026. Nah, mudah-mudahan proses penyidikan ini berjalan lancar dan kami pastikan Polri hadir profesional dan proses hukum ini berjalan dengan transparan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (7/2).
Adapun Bahar sedianya diperiksa pada Rabu (4/2) lalu di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun dia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dan meminta pemeriksaan ditunda.
"Untuk ABH telah berkoordinasi dengan kuasa hukum, tidak hadir dan melakukan penundaan," jelas Raden.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama 3 orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Atas perbuatannya, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kata Pengacara Habib Bahar
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, merespons penetapan tersangka kliennya yang disebut menganiaya anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, pada September 2025. Ichwan menjelaskan, saat itu memang terjadi sebuah kericuhan dari ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta, melaporkan balik FY ke Polres Bogor, Senin (2/2/2026). Foto: kumparan
Ichwan menyebut, ada dugaan anggota PWILS menyusup ke acara tersebut.
"Saat Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Minggu 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang ada Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang menyusup ke dalam acara, kemudian menyerang dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya namun ditangkis habib sehingga terjadi kegaduhan," ucap Ichwan.
Akhirnya, banyak massa pengajian Habib Bahar yang marah akan peristiwa tersebut.
"Kejadian tersebut membuat massa pengajian yang begitu banyak marah kepada anggota PWILS Penyusup tersebut, kemudian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan para pengawal Habib Bahar mengamankannya ke dalam," kata Ichwan.
Lalu, terjadilah kegaduhan. Pelapor, yakni FY, yang merupakan istri korban juga disebut tak ada di lokasi.
Rumah tinggal Yohanes Bastian Roja di Ngada. Foto: Dok. Istimewa
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian seorang siswa sekolah dasar (SD) yang ditemukan tewas gantung diri di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyelidikan dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah SD Negeri RJ, Maria Ngene, mengaku telah diperiksa polisi bersama sejumlah guru kelas.
"Iya, kami sudah memberikan keterangan kepada polisi," ungkap Maria, Sabtu (7/2).
Ia menegaskan tidak ada perundungan terhadap korban di lingkungan sekolah. Menurutnya, korban justru sangat dekat dengan teman-teman sekelasnya.
"Saya pastikan tidak ada bullying. Kami anak-anak desa, hampir semua anak petani. Tidak ada yang namanya menghina atau mem-bully," tegasnya.
Maria Ngene, Kepala Sekolah SD Negeri Rj di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Maria, Yohanes dikenal sebagai siswa yang berperilaku baik dan tidak pernah menimbulkan masalah selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Dia anak baik, ramah dengan teman-temannya, dan tidak pernah membuat keributan," katanya.
Terkait informasi mengenai perlengkapan belajar korban yang disebut kurang, Maria menyatakan pihak sekolah tidak mengetahui secara rinci. Ia menjelaskan, pemantauan kebutuhan pribadi siswa umumnya dilakukan oleh wali kelas masing-masing.
"Saya belum menerima informasi soal kekurangan perlengkapan belajar. Biasanya wali kelas yang lebih mengetahui. Apalagi ini masih awal semester, mungkin kebutuhannya belum sempat dipenuhi," ujarnya.
Selama proses belajar mengajar, lanjut Maria, Yohanes tidak pernah menyampaikan keluhan atau menunjukkan kendala yang menonjol.
"Tidak ada laporan atau keluhan. Kami memang tidak bisa memantau kondisi pribadi semua siswa secara detail," katanya.
Adapun Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari pihak sekolah dan guru lainnya tempat korban bersekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya perundungan terhadap korban.
"Penyidik juga memeriksa pihak sekolah, termasuk guru korban. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah korban mengalami bullying atau tidak. Hal ini masih kami selidiki," ujarnya.
Ia menegaskan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Motif sementara karena putus asa lalu bunuh diri. Ini murni niatan anak. Selama ini korban juga tidak memiliki telepon genggam," ungkapnya.