Search This Blog

Yang Terjadi Setelah Izin TikTok Dibekukan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yang Terjadi Setelah Izin TikTok Dibekukan
Oct 4th 2025, 07:00 by kumparanNEWS

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut Alex, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming yang memuat konten judi online (judol).

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelas Alex.

Namun, TikTok menyampaikan bahwa mereka tak bisa memberikan data yang diminta melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi," kata Alex saat dihubungi, Jumat (3/10).

"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," tambahnya.

Adapun TDPSE TikTok dibekukan sementara imbas tak memberikan data informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming selama kerusuhan pada akhir Agustus lalu yang diduga memuat konten judi online (judol).

Penolakan TikTok itu dinilai Alex melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alex memastikan bahwa TikTok sudah berkomunikasi dengan Komdigi untuk mencari solusi dari permasalahan ini.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," tutur Alex.

Ilustrasi TikTok. Foto: STR/AFP
Ilustrasi TikTok. Foto: STR/AFP

Tak Putus Akses Aplikasi

Di sisi lain Alex memastikan pembekuan tak berarti pemutusan akses TikTok.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi," kata Alex saat dihubungi, Jumat (3/10).

"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," tambahnya.

Ia menyebut ini penertuban administrasi.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata

Respons TikTok

TikTok sudah buka suara terkait ini. Melalui juru bicaranya, TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi dari negara tempat mereka beroperasi.

"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," demikian keterangan juru bicara TikTok yang diterima kumparan, Jumat (3/10).

Dalam keterangannya itu, TikTok menyatakan akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif.

"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna, serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," tulis keterangan juru bicara TikTok.

Meski izinnya dibekukan sementara oleh Komdigi, pantauan kumparan, TikTok masih bisa dibuka. Sejumlah konten pun masih bisa discroll dan beberapa user masih aktif mengunggah konten.

Ilustrasi TikTok. Foto: Sebastien Bozon/AFP
Ilustrasi TikTok. Foto: Sebastien Bozon/AFP

Kata Komisi I

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Dave mendukung langkah Kemenkomdigi, terlebih TikTok diduga memonetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional," kata Dave dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Politikus Golkar itu mengingatkan TikTok agar kooperatif dan transparan kepada pemerintah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemenuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," tutur dia.

"Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka,"ujar Dave.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Di sisi lain, Dave mengingatkan agar pemerintah juga mengatur betul regulasi tentang platform digital. Pemerintah juga harus memperhatikan warga terutama UMKM yang mempergunakan platform digital dalam menjalankan usaha, termasuk fitur live.

"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Dave.

"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," ucap dia.

Media files:
01k6md9kkk36ek6tpkch8498t7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts