Petugas Kepolisian evakuasi korban di TKP kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung yang menewaskan satu pengendara, Jumat (13/3). Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Bandung
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor dan satu truk barang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan bangunan nomor 767, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang pemotor meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP AH. Hudi Arif, mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan kecelakaan.
"Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (13/3).
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni sepeda motor Honda Beat bernomor polisi D-2459-II yang dikendarai IN (20), sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi Z-3786-PX yang dikendarai APS (28), serta kendaraan light truck barang bernomor polisi D-8836-FH yang dikemudikan AS (51).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat yang dikendarai IN melaju dari arah barat menuju timur di jalur lambat Jalan Soekarno-Hatta.
Saat tiba di lokasi kejadian, motor tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang berada di depannya.
"Benturan tersebut mengakibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tergelincir dan menabrak trotoar pembatas jalan. Pengendaranya kemudian terjatuh ke jalur cepat," kata Hudi.
APS lalu terlindas truck barang yang melaju dari arah yang sama dan tewas di lokasi. Sementara IN, mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi menyebutkan faktor manusia diduga menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara sepeda motor Honda Beat menabrak kendaraan di depannya sehingga menyebabkan rangkaian kecelakaan," jelas Hudi.
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung telah mengevakuasi korban, mengamankan kendaraan, serta membawa korban meninggal dunia ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kami juga melakukan pendataan saksi-saksi dan akan melanjutkan penyelidikan melalui pemeriksaan serta gelar perkara awal untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan," ucapnya.
Berdasarkan data kepolisian, kondisi jalan di lokasi kejadian merupakan jalan arteri dengan kontur lurus dan permukaan aspal yang baik. Saat kejadian, cuaca dilaporkan cerah dengan arus lalu lintas ramai lancar.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta agar para jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih bijak dalam mengajukan tuntutan dalam suatu perkara. Imbauan ini disampaikan buntut adanya tuntutan mati yang diajukan JPU terhadap seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan.
Pesan Jaksa Agung itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Iya ada (imbauan dari Jaksa Agung). Untuk setiap melakukan pekerjaan agar lebih bijak, teliti, dan tidak terbawa emosional apa pun," kata Anang kepada wartawan, dikutip pada Jumat (13/3).
Anang mengatakan, Jaksa Agung juga berpesan kepada jajarannya agar tak antikritik. Setiap kritik dan masukan yang disampaikan bisa diterima. Jajaran Korps Adhyaksa juga diminta tak terbawa emosi dalam menghadapi kritik.
"Tentunya kan perbedaan ketika ada masukan dan kritikan yang sifatnya untuk perbaikan agar diterima dengan baik, disikapi dengan bijak," jelas dia.
Anang menegaskan, terhadap para JPU yang menuntut mati ABK Fandi telah diberikan sanksi.
"Pimpinan sudah mengambil sikap untuk teguran terhadap yang bersangkutan, penjatuhan hukum disiplin," tegasnya.
Terdakwa Fandi Ramadhan, satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 Ton menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
Tuntutan Mati ABK Fandi di PN Batam
Fandi Ramadhan, yang berprofesi sebagai ABK, dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis (5/2).
Tuntutan itu sempat mendapat sorotan dari masyarakat, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan, penegak hukum, termasuk majelis hakim, perlu menerapkan paradigma KUHP baru dalam menjatuhkan putusan.
"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan," jelas Habiburokhman.
"Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," sambungnya.
Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana dan Ibu tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ia juga menegaskan perbedaan mendasar konsep pidana mati dalam KUHP baru dibandingkan KUHP lama.
"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama," ungkapnya.
Divonis 5 Tahun Penjara
Fandi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Dia lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat putusan dibacakan, suasana sidang langsung riuh. Ibu Fandi, Nirwana, menghampiri anaknya di kursi terdakwa dan memeluknya sambil menangis.
Meski lolos dari hukuman mati, putusan tersebut masih membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa.
JPU Minta Maaf
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ABK di Batam dan pembunuhan di pantai Nipah Lombok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. JPU sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.
Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.
"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan," kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3).
Arfian mengaku sudah menjalani pemeriksaan secara internal oleh Kejagung. Dia juga sudah dijatuhi sanksi disiplin atas tuntutan itu.