Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta, Sekretariat Jenderal MPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terkait polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 di Kalimantan Barat.
Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak boleh terulang dan harus menjadi bahan evaluasi serius.
“Ya saya sikapi itu, jangan sampai terjadi (lagi) ya. Evaluasi di Kesekjenan MPR, ngangkat juri ya masa jawaban sama nilainya beda,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Minta Seleksi Juri Lebih Ketat
Cucun menekankan proses penunjukan juri harus dilakukan secara lebih ketat dan profesional.
“Pokoknya kita dari anggota DPR, ini sampaikan protes juga kepada Kesekjenan MPR, ngangkat juri yang bener, gitu,” tegasnya.
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPR RI
MPR Nonaktifkan Juri dan MC
Menanggapi polemik tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI telah menyampaikan permohonan maaf dan menonaktifkan dewan juri serta MC yang terlibat.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis keterangan MPR RI yang diunggah di akun Instagram resmi, Senin (12/5).
MPR RI menegaskan kegiatan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, dan keadilan.
Selain itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pada mekanisme penilaian, verifikasi jawaban, hingga tata kelola keberatan peserta.
Foto kolase Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi (kiri) dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni (kanan). Foto: Youtube/MPR RI
Sekilas Polemik Penilaian
Polemik bermula dari penilaian jawaban peserta dalam salah satu sesi lomba yang digelar pada 9 Mei 2026.
Publik menyorot juri yang menyatakan jawaban regu C dari SMAN 1 Pontianak salah, sehingga mendapat nilai minus.
Namun, jawaban yang sama dari tim lain justru dinilai benar dan mendapat poin penuh.
Adapun dua juri dalam lomba tersebut adalah Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendalami status perizinan dan dugaan skema bagi hasil Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Langkah ini menyusul penyegelan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5).
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini sedang melakukan pendalaman terkait dua aspek utama, yakni perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.
“Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujar Prastowo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
Prastowo juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Pansus DPRD DKI. Ia menyebut status “ilegal” terhadap operator tersebut masih bersifat dugaan lantaran proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Kami mengatakan diduga karena ini semua masih dalam proses Pansus,” kata dia.
Terkait dugaan skema bagi hasil yang disebut melibatkan pihak Dinas Perhubungan, Prastowo mengatakan hal itu turut menjadi bagian dari pendalaman internal.
“Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya ya. Ada yang parkir swasta, tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda. Ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, terutama yang on-street, lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
“Makanya nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya,” lanjutnya.
Meski demikian, Pemprov menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas parkir ilegal. Di sisi lain, Prastowo menyebut pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang agar penertiban tidak sekadar tindakan sementara.
“Kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar. Bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya,” kata dia.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
Ia memastikan seluruh hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operator Best Parking di Blok M Square pada Senin (11/5). Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut tindakan itu merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat dan keuangan daerah.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk ketegasan DPRD dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah,” kata Jupiter dalam keterangannya, Senin (11/5).
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
Berdasarkan temuan Pansus, Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa izin sejak 2023.
“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jupiter juga mengungkap adanya dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak.
“Kami juga menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta,” ucap Jupiter.