Seorang remaja berpose sambil memegang telepon seluler saat undang-undang yang melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia mulai berlaku, di Sydney, Australia, Rabu (10/11/2025). Foto: Hollie Adams/REUTERS
Pemerintah Austria bersiap memperketat akses media sosial (medsos) untuk anak. Koalisi tiga partai konservatif sepakat mendorong larangan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 14 tahun, lebih kecil daripada Australia dan Indonesia.
Kesepakatan itu diumumkan oleh anggota kabinet dari tiga partai pemerintah. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari algoritma yang membuat kecanduan serta konten berbahaya, termasuk kekerasan seksual.
Kendati begitu, pemerintah belum menetapkan kapan aturan pembatasan media sosial untuk anak ini mulai berlaku. Mekanisme teknis juga masih dibahas, termasuk bagaimana pembatasan akan dijalankan di tingkat platform dan pengguna.
"Kami akan secara tegas melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif media sosial di masa depan," kata Wakil Kanselir Andreas Babler dari Partai Sosial Demokrat, mengutip Reuters.
Ia menegaskan pemerintah tidak bisa lagi tinggal diam melihat platform digital membuat anak-anak kecanduan hingga berdampak pada kesehatan mereka.
Risiko dari penggunaan ini sudah terlalu lama diabaikan, dan sekarang saatnya bertindak.- Andreas Babler, Wakil Kanselir dari Partai Sosial Demokrat -Ilustrasi remaja bermain sosial media. Foto: myboys.me/Shutterstock
Rancangan undang-undang ditargetkan selesai pada akhir Juni. Wakil Kanselir Babler, bersama Menteri Negara Urusan Digital dari kubu konservatif, Alexander Proell, menyebut pendekatan regulasi tidak akan menyasar platform tertentu.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menentukan platform yang terkena larangan berdasarkan tingkat adiktif algoritma yang digunakan serta keberadaan konten berbahaya, seperti kekerasan yang bersifat seksual.
Australia Pelopor, Indonesia Negara ASEAN Pertama
Austria bukan negara pertama yang mengambil langkah ini. Sebelumnya, Australia telah lebih dulu memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025 lalu
Sejumlah negara lain juga mulai mempertimbangkan kebijakan serupa. Di Prancis, misalnya, majelis rendah parlemen telah menyetujui larangan untuk anak di bawah 15 tahun pada Januari.
Sementara itu, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan aturan serupa per 28 Maret 2026, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
RDPU Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia dalam rangka menerima aspirasi tentang perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc di DPR, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yanto, mengusulkan agar syarat pendidikan minimal magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (31/3).
Yanto menilai, syarat magister berpotensi membatasi akses bagi calon hakim yang memiliki kemampuan, tetapi terkendala ekonomi.
"Kami mengusulkan agar syarat pendidikan minimal Magister untuk hakim tingkat pertama dihapus," ujarnya.
"Pertimbangan kami adalah perlu membuka akses yang luas bagi calon hakim yang berpotensial tanpa mengurangi kualitas, karena kualitas tersebut dapat dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan selanjutnya secara berkelanjutan. Terutama bagi anak-anak yang cerdas, yang pandai, tapi orang tuanya tidak mampu sehingga tidak bisa melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi," tambahnya.
S2 untuk Hakim Tinggi, S3 untuk Hakim Agung
Meski demikian, IKAHI tetap mendukung peningkatan standar pendidikan untuk jenjang hakim yang lebih tinggi.
"Namun demikian, untuk Hakim Tinggi, kami sepakat dengan syarat minimal Magister," kata Yanto.
"Dan untuk Hakim Agung, kami mendukung syarat Doktor bagi jalur karier dengan pengecualian terbatas bagi jabatan struktur tertentu yang telah memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni. Misal, seorang hakim yang menjabat Eselon I, ini tidak diperlukan lagi untuk persyaratan yang berjenjang Doktor," lanjutnya.