Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di acara peluncuran aturan pencantuman label gizi Nutri Level pada kemasan. Foto: Dok. Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).
Penerapan label ini dilakukan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).
Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Sasar Industri Besar
Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.
Tetapi menyasar usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus. Mereka diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Foto: Dok. Kemenkes
Isinya berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (29/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery baru dilantik seminggu yang lalu oleh Presiden Prabowo Subianto setelah dipilih oleh Komisi II DPR untuk mengisi posisi tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, pun menyebut Komisi II telah melakukan pembicaraan informal terkait penetapan tersangka Hery. Ia mengaku Komisi II syok mendengar kabar tersebut.
“Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (16/4).
Komisi II pun memberikan pesan kepada para pimpinan Ombudsman lainnya untuk langsung mengadakan konsolidasi internal.
“Di sisi yang lain kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu,” ujar Rifqi.
“Terkait dengan Saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” tuturnya.
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Menurut Rifqi, kasus tersebut akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR.
“Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik,” tandasnya.
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Syarief menyebut, Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI pada 2015. Uang diduga agar Hery selaku Komisioner Ombudsman mengatur soal besaran PNBP yang harus dibayarkan PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan.
Hery Susanto langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia belum berkomentar soal kasusnya.