Sejumlah petugas mengevakuasi pasien saat terjadinya kebakaran di gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/5/2026). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Tak kurang dari 36 pasien RSUD Dr Soetomo, Surabaya, dievakuasi usai kebakaran di Ruang Farmasi lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung (PPJT). Mereka dipindahkan ke ruang lain yang lebih aman.
Salah satu pasien, Sutaji, pria 46 tahun, asal Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Instalasi PPJT, dr. Rerdyn Julario mengatakan, para pasien dipindahkan ke berbagai ruangan lainnya agar lebih aman.
"Ada yang dipindahkan di ROI, ICU, Graha Amerta, dan lainnya. Ke depannya tindakan gawat darurat akan dialihkan ke gedung lain, GPPT yang memiliki fasilitas cathlab. Jadi, apabila pasien butuh emergency kami arahkan ke sana," kata dr. Rerdyn, Jumat (15/5).
Saat ini pihak RS tengah berkoordinasi untuk kelancaran pelayanan PPJT.
"Satu atau dua hari ke depan pelayanan PPJT akan berpindah ke tempat lain. Kami saat ini sedang berkoordinasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan semua pasien akan terkoordinasi dengan baik. Selain itu juga mendapatkan tempat yang layak.
"Kami upayakan pelayanan sesuai standar," imbuhnya.
Sejumlah petugas mengevakuasi pasien saat terjadinya kebakaran di gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/5/2026). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Koordinator Evakuasi Pasien RSUD Dr Soetomo, dr Rizal mengatakan, Sutaji meninggal dikarenakan kondisinya memburuk. Ia merupakan pasien di lantai 6. Saat terjadi kebakaran, kondisi lantai 3 hingga lantai 6 penuh dengan asap pekat.
"Kami naik kondisi pekat lantai 3-6. Di lantai 6, kami temukan 2 pasien tersebut. Satu pasien kondisinya lebih buruk. Satunya lagi kondisinya lebih baik. Kami evakuasi bertahap keduanya. Pasien yang kondisinya baik kami turunkan ke resusitasi, sekarang sudah kembali ke ICU lain. Satunya lagi dinyatakan meninggal di resusitasi," imbuhnya.
Sejumlah petugas mengevakuasi pasien saat terjadinya kebakaran di gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/5/2026). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Sementara itu, Kabid Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, M Rokhim mengatakan, kebakaran terjadi pada Jumat (15/5) pagi sekitar pukul 06.33 WIB. Lokasi kebakaran berada di ruang farmasi lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung (PPJT) - RSUD Dr. Soetomo.
"Penyebab kebakaran diduga karena korsleting listrik kabel lemari es di ruang farmasi di lantai 5. Luasan yang terbakar kurang lebih berukuran 4 meter x 3 meter," imbuhnya.
Ilustrasi dark pattern dalam e-commerce. Foto: Gemini AI
Perkembangan e-commerce di Indonesia saat ini semakin pesat dan mulai mengubah pola belanja masyarakat menjadi lebih digital. Berbagai platform belanja daring menawarkan kemudahan transaksi, potongan harga, hingga layanan pembayaran yang praktis. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul praktik yang mulai menjadi perhatian dalam dunia bisnis digital, yaitu dark pattern.
Praktik ini merupakan strategi desain pada aplikasi atau situs digital yang secara tidak langsung memengaruhi pengguna untuk melakukan tindakan tertentu, seperti membeli barang, berlangganan layanan, atau membagikan data pribadi tanpa disadari sepenuhnya oleh konsumen. Oleh karena itu, praktik dark pattern mulai menimbulkan perdebatan mengenai batas antara strategi pemasaran dan manipulasi konsumen digital.
Apa Itu Dark Pattern dalam E-Commerce?
Dark pattern merupakan desain antarmuka digital yang dibuat untuk memengaruhi keputusan pengguna secara tidak sadar. Praktik ini banyak ditemukan pada aplikasi e-commerce, media sosial, hingga layanan digital berlangganan. Tujuan utama penggunaan dark pattern adalah meningkatkan keuntungan perusahaan dengan mendorong konsumen melakukan tindakan tertentu, seperti membeli produk, memperpanjang langganan, atau membagikan data pribadi.
Beberapa contoh dark pattern yang sering ditemukan dalam e-commerce adalah tombol pembelian yang dibuat lebih mencolok dibandingkan tombol pembatalan, pemberitahuan stok barang yang terbatas, dan penawaran diskon dengan batas waktu singkat. Selain itu, sebagian platform juga membuat proses berhenti berlangganan menjadi lebih rumit dibandingkan proses pendaftaran layanan.
Pengaruh Dark Pattern terhadap Perilaku Konsumen
Pengaruh dark pattern dalam e-commerce terlihat dari perubahan perilaku konsumen yang cenderung melakukan pembelian secara impulsif. Banyak pengguna merasa terdorong untuk membeli produk karena adanya promosi, notifikasi, atau tampilan aplikasi yang dirancang agar terlihat mendesak dan menarik. Kondisi tersebut membuat konsumen sering kali mengambil keputusan secara cepat tanpa mempertimbangkan kebutuhan sebenarnya.
Ilustrasi OECD. Foto: Gil C/Shutterstock
Menurut laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dark pattern merupakan praktik digital yang dirancang untuk memengaruhi keputusan konsumen agar melakukan tindakan yang sebenarnya tidak menguntungkan bagi mereka. OECD menyebutkan bahwa praktik ini banyak ditemukan pada platform e-commerce, aplikasi digital, hingga media sosial.
Riset OECD pada tahun 2024 menunjukkan bahwa 9 dari 10 konsumen pernah terdampak oleh praktik dark pattern, seperti countdown timer, biaya tersembunyi, dan jebakan langganan digital. Praktik tersebut sering kali membuat konsumen melakukan pembelian yang tidak direncanakan atau membagikan data pribadi tanpa sadar.
Data Riset tentang Praktik Dark Pattern
International Consumer Protection and Enforcement Network (ICPEN) melakukan penelitian terhadap 642 situs dan aplikasi digital di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 75,7 persen platform digital menggunakan minimal satu bentuk dark pattern, sedangkan 66,8 persen lainnya menggunakan dua atau lebih praktik manipulatif dalam layanan mereka. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik manipulasi digital masih banyak digunakan dalam bisnis berbasis teknologi.
Selain itu, penelitian dari Princeton University dan University of Chicago menemukan adanya 1.818 kasus dark pattern pada lebih dari 11 ribu situs belanja daring. Bentuk yang paling sering ditemukan adalah diskon palsu, tekanan waktu pembelian, tombol pembelian yang lebih mencolok, dan proses berhenti berlangganan yang dibuat sulit. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa strategi manipulatif dalam bisnis digital masih digunakan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.
Dampak Dark Pattern terhadap Konsumen Digital
Ilustrasi dampak dark pattern terhadap konsumen digital. Foto: Gemini AI
Praktik dark pattern dalam e-commerce menimbulkan dampak terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen digital. Banyak pengguna merasa kesulitan mengontrol aktivitas belanja karena aplikasi dirancang untuk terus menarik perhatian pengguna melalui notifikasi, promosi, dan rekomendasi produk secara berlebihan. Selain itu, praktik tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital apabila konsumen merasa dimanipulasi dalam proses transaksi daring.
Di Indonesia, penelitian yang diterbitkan dalam Asian Journal of Law and Society menyebutkan bahwa regulasi perlindungan konsumen digital masih belum cukup kuat untuk mengatasi praktik dark pattern pada platform digital. Penelitian tersebut menilai bahwa Indonesia perlu memiliki aturan yang lebih jelas terkait perlindungan konsumen dan transparansi sistem pada aplikasi maupun e-commerce.
Kesimpulan
Pada akhirnya, perkembangan e-commerce memang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas belanja secara digital. Namun, praktik dark pattern dalam bisnis digital menunjukkan bahwa sebagian platform masih menggunakan strategi manipulatif untuk memengaruhi keputusan konsumen. Berbagai riset internasional membuktikan bahwa praktik tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial, pelanggaran privasi, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.
Oleh karena itu, pelaku bisnis digital perlu menerapkan strategi pemasaran yang lebih transparan dan etis agar konsumen dapat melakukan transaksi secara aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi perlindungan konsumen digital agar praktik dark pattern tidak semakin berkembang di Indonesia.