Search This Blog

Didampingi Anggota DPR, 106 Orang Tua Korban Little Aresha Ajukan Restitusi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Didampingi Anggota DPR, 106 Orang Tua Korban Little Aresha Ajukan Restitusi
Apr 29th 2026, 15:31 by Pandangan Jogja

Sebanyak 106 orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogya mengajukan tuntutan restitusi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Sebanyak 106 orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha Yogya mengajukan tuntutan restitusi. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Sebanyak 106 orang tua korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mengajukan tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka. Jumlah tersebut berpotensi bertambah karena masih ada wali murid lain yang belum mengajukan klaim.

Tuntutan restitusi disampaikan dalam audiensi antara orang tua korban dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, MY Esti Wijayanti, di Godean, Sleman, Rabu (29/4). Audiensi tersebut juga dihadiri kuasa hukum dari KADIN Kota Yogyakarta yang turut mendukung proses pengajuan restitusi.

Para orang tua saat ini mengumpulkan komponen kerugian untuk diajukan secara kolektif melalui kuasa hukum, meliputi kerugian material dan dampak psikis anak.

Perwakilan orang tua korban, Sukirman, menyebut jumlah pengajuan masih dapat bertambah seiring proses pendataan yang berlangsung.

“Saat ini yang sudah mengajukan tuntutan restitusi 106, ada kemungkinan nanti dari beberapa wali murid yang lain juga akan bertambah,” kata Sukirman kepada awak media usai agenda tersebut, Rabu (29/4).

Salah satu orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Sukirman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Salah satu orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Sukirman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Ia menjelaskan, besaran kerugian tiap wali murid berbeda, terutama dari biaya penitipan anak per bulan serta biaya tambahan untuk pengobatan.

“Dari beberapa wali murid memang berbeda-beda. Jadi ada yang Rp1,1 juta per bulan, ada yang Rp1,35 juta, ada yang Rp1,8 juta. Jadi memang berbeda-beda, itu menjadi perhitungan kami nanti yang kemudian nanti akan kami akumulasi dengan orang-orang tua wali murid,” ujarnya.

Sukirman juga menyampaikan kondisi anaknya yang sempat menjalani perawatan medis selama dititipkan di daycare tersebut.

“Biaya pengobatan selama kami memasukkan anak kami daycare tersebut mengalami 3 kali opname, juga beberapa kali masuk UGD. Anak kami sempat mengalami dehidrasi, diare, dan muntah sebanyak 18 kali sehari,” kata Sukirman.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayanti, menyatakan korban berhak mendapatkan restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, termasuk mekanisme pengajuan untuk korban dalam jumlah banyak.

“Korban berhak mendapatkan restitusi maka sesuai dengan peraturan MA nomor 1 tahun 2022 secara detail diatur bagaimana soal restitusi,” kata Esti.

Ia menambahkan, pendampingan hukum terbuka bagi para korban, termasuk dari tim yang ia koordinasikan.

“Tim hukum banyak yang bersedia jika dibutuhkan, yang bertanggung jawab saya untuk tim lawyer saya bergabung bersama-sama,” kata Esti.

Sebelumnya, dalam konferensi pers penetapan 13 tersangka pada Senin (27/4), polisi menyatakan para tersangka terancam hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.

“Ancaman hukum itu 5 tahun. Untuk Pasal 20, Pasal 21, ditambah 2/3 jadi sekitar 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Senin (27/4).

Para tersangka dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak.

Media files:
01kqc5p1b26fpgz94jg36gr5t1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Viral Anak di Daycare Aceh Dijambak-Dibanting, 3 Pengasuh Dipecat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Viral Anak di Daycare Aceh Dijambak-Dibanting, 3 Pengasuh Dipecat
Apr 28th 2026, 21:58 by kumparanNEWS

Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Anak yang dititipkan pada salah satu daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, diduga mengalami kekerasan. Dugaan kekerasan itu bahkan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pengasuh menjewer telinga salah satu anak hingga menangis. Pengasuh itu bahkan sempat melempar, menyeret, hingga memukul anak tersebut. Peristiwa ini terjadi pada 22 April 2026.

Masih dalam rekaman itu, sang anak juga mengalami kekerasan berupa rambutnya yang dijambak. Hal tersebut berulang beberapa kali.

Pemilik Daycare BPD, Husaini Jamil, mengakui kejadian tersebut setelah menerima laporan internal.

“Saya mendapatkan laporan dari manajer, kemudian memerintahkan tim melakukan investigasi,” kata Husaini saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Dari hasil investigasi diketahui memang kekerasan itu benar terjadi. Manajemen daycare kemudian langsung mengambil langkah tegas. Total, ada tiga pegawai yang disanksi.

“Satu orang sebagai pelaku dan dua orang lainnya yang membiarkan kejadian itu. Pemecatan dilakukan tidak sampai satu jam setelah saya menerima laporan,” ujarnya.

Husaini juga menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh wali siswa melalui grup komunikasi. Menurutnya, seluruh orang tua memiliki akses terhadap rekaman CCTV.

“Saya sudah menyampaikan ke wali siswa. Semua bisa melihat karena akses CCTV terbuka,” kata Husaini.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Husaini mengaku telah dimintai keterangan di Polresta terkait peristiwa itu.

Media files:
01kqa4d0ztx0tk37ssfn8d94n3.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.