Di balik topeng penjaga perdamaian, Amerika Serikat justru menjadi dirigen utama di balik simfoni kekacauan global hari ini.
Memasuki pertengahan tahun 2026, tatanan global tidak lagi sedang berada di ambang ketidakpastian, melainkan telah terjerumus ke dalam kekacauan yang terorganisir.
Di tengah hiruk-pikuk diplomasi di Timur Tengah dan ketegangan yang sengaja dipelihara di berbagai selat strategis dunia, satu pertanyaan retoris muncul ke permukaan: Mengapa kedamaian tampak begitu mustahil selama Amerika Serikat masih memegang kendali atas narasi keamanan global?
Selama hampir satu abad, dunia "dipaksa" menerima doktrin Pax Americana, sebuah gagasan bahwa perdamaian dunia hanya mungkin tercipta jika ada satu polisi tunggal yang menjaga ketertiban.
Namun, realitas lapangan di era Donald Trump saat ini justru memvalidasi sebuah tesis yang lebih gelap: Di mana ada Amerika, di situ ada konflik. Label "Polisi Dunia" kini telah menjadi sekadar jubah usang yang menyembunyikan wajah asli sang "Arsitek Kekacauan."
Kompleks Industri Militer: Mesin Ekonomi yang Membutuhkan Musuh
Akar dari setiap konflik yang melibatkan Amerika Serikat tidak pernah murni tentang ideologi atau demokrasi; ia selalu bermuara pada angka-angka di neraca keuangan.
Pada April 2026, pengajuan anggaran pertahanan AS yang mencapai rekor fantastis sebesar $1,5 triliun (puluhan ribu triliun Rupiah) bukan sekadar belanja keamanan, melainkan "investasi" yang menuntut imbal balik berupa ketegangan global.
Secara sosiologis dan ekonomi, Amerika Serikat telah terjebak dalam apa yang disebut Dwight D. Eisenhower sebagai Kompleks Industri Militer. Ekonomi Amerika tidak didesain untuk perdamaian abadi.
Jika dunia benar-benar damai, perusahaan-perusahaan raksasa penyedia alutsista seperti Lockheed Martin, Raytheon, dan Boeing akan kehilangan pasar utamanya. Perdamaian bagi mereka adalah ancaman eksistensial.
Oleh karena itu, konflik harus diciptakan, dipelihara, atau setidaknya diisukan. Anggaran militer yang masif memerlukan pembenaran (justifikasi) di hadapan pembayar pajak Amerika yang kini semakin menderita akibat inflasi.
Cara terbaik untuk membenarkan pemotongan anggaran pendidikan dan kesehatan adalah dengan menciptakan musuh imajiner atau memanaskan konflik riil di belahan bumi lain.
Inilah mengapa diksi "Keamanan Nasional" selalu menjadi alat sakti untuk mengeruk kekayaan rakyat demi membiayai mesin perang yang tak pernah kenyang.
Salah satu argumen paling tak terbantahkan mengenai peran AS sebagai pengacau global adalah pola Destabilisasi Terukur. Amerika jarang sekali meninggalkan sebuah negara dalam kondisi yang lebih baik daripada saat mereka pertama kali datang.
Lihatlah jejak kaki mereka di Irak, Libya, Suriah, hingga Afghanistan. Polanya selalu sama:
Sekuritisasi Isu: Melabeli sebuah rezim atau wilayah sebagai ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi.
Intervensi Militer: Menghancurkan infrastruktur fisik dan struktur politik lokal.
Power Vacuum (Kekosongan Kekuasaan): Sengaja membiarkan kekacauan pasca-invasi agar muncul ketergantungan pada bantuan militer dan ekonomi AS.
Amerika tidak ingin sebuah kawasan benar-benar stabil secara mandiri. Stabilitas mandiri berarti AS kehilangan relevansi dan kontrol.
Sebaliknya, "kekacauan yang terkendali" memungkinkan mereka untuk terus menempatkan pangkalan militer, menjual senjata kepada faksi-faksi yang bertikai, dan memastikan sumber daya alam (seperti minyak di Timur Tengah) tetap berada dalam orbit kepentingan mereka.
Pergeseran ke Arah "Rentenir Keamanan" (Era 2025-2026)
Di bawah doktrin "America First" yang diusung Donald Trump di periode ini, wajah pengacau global itu semakin transaksional. Jika dulu mereka masih menggunakan "topeng" nilai-nilai luhur seperti HAM, kini mereka terang-terangan bertindak sebagai "Rentenir Keamanan."
Ketegangan dengan negara-negara NATO di tahun 2026 adalah bukti nyata. Trump memandang aliansi militer bukan sebagai kemitraan, melainkan sebagai jasa pengamanan berbayar.
"Jika Anda tidak membayar iuran lebih, kami tidak akan melindungi Anda," adalah pernyataan yang secara implisit mengatakan bahwa keamanan dunia adalah komoditas perdagangan. Tindakan ini merusak fondasi kepercayaan internasional.
Ketika sebuah kekuatan dominan mulai bersikap seperti preman yang menagih uang keamanan, maka tatanan dunia yang berbasis hukum internasional (Rules-Based Order) sebenarnya telah mati.
Standar Ganda: Hukum Rimba di Balik Retorika
Kepantasan AS disebut sebagai polisi dunia juga gugur di hadapan fakta standar ganda.
Seorang polisi sejati harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga yang dijaganya. Namun, Amerika Serikat secara konsisten menolak yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICC) untuk tindakan tentaranya sendiri, sembari terus menunjuk hidung negara lain sebagai penjahat perang.
Mereka menggunakan sanksi ekonomi sepihak sebagai "senjata pemusnah massal" untuk melumpuhkan ekonomi negara lawan, yang sering kali justru menyengsarakan warga sipil yang mereka klaim ingin "dibebaskan."
Standar ganda inilah yang menyuburkan ketidakadilan global. Dunia dipaksa mengikuti aturan Amerika, sementara Amerika sendiri berdiri di atas aturan tersebut.
Dampak terhadap Kedaulatan Bangsa: Ancaman bagi Global South
Bagi negara-negara berkembang (Global South), termasuk Indonesia, kebijakan luar negeri AS saat ini adalah ancaman nyata terhadap kedaulatan.
Retorika "Keamanan Nasional" AS sering kali digunakan untuk mengintervensi kebijakan domestik negara lain terkait sumber daya energi, hilirisasi industri, hingga pilihan teknologi.
Ketika AS merasa pengaruh ekonominya tersaingi di sebuah kawasan, mereka cenderung membawa "api konflik" ke sana.
Ketegangan di Laut Natuna Utara atau Selat Hormuz sering kali dipanaskan bukan untuk melindungi navigasi bebas, melainkan untuk memblokade pengaruh ekonomi rival seperti Tiongkok atau Rusia. Akibatnya, negara-negara di kawasan tersebut dipaksa untuk memilih pihak, sebuah situasi yang merusak prinsip politik bebas-aktif dan kerja sama regional yang damai.
Dari "Penjaga" Menjadi "Sumbu Ledak" Dunia
Konflik di Timur Tengah yang kembali memuncak di tahun 2026 ini bukan terjadi di ruang hampa. Ia adalah akumulasi dari kebijakan AS yang sengaja mengabaikan akar persoalan demi kepentingan taktis jangka pendek. Washington sering kali memberikan dukungan buta kepada sekutu tertentu, yang justru memicu sentimen radikalisme di pihak lain.
Alih-alih menjadi mediator yang jujur, Amerika Serikat justru menjadi "sumbu ledak." Setiap pasokan senjata baru ke wilayah konflik, setiap ancaman sanksi, dan setiap pengerahan kapal induk selalu berujung pada eskalasi, bukan de-eskalasi.
Ini menegaskan bahwa tujuan akhir mereka bukanlah perdamaian, melainkan dominasi yang dipertahankan melalui ketakutan.
Matinya Kepercayaan Sekutu Tradisional
Ketajaman analisis ini didukung oleh fakta bahwa saat ini negara-negara kuat di Eropa (yang selama ini menjadi tulang punggung NATO) mulai menyusun "Kemandirian Strategis" (Strategic Autonomy). Mereka sadar bahwa bergantung pada Amerika yang labil dan transaksional adalah sebuah bunuh diri diplomatik.
Penolakan negara-negara seperti Spanyol, Prancis, Inggris, dan Italia untuk ikut serta dalam operasi militer AS di Timur Tengah baru-baru ini menunjukkan bahwa dunia telah sampai pada titik jenuh. Mereka melihat bahwa "pengacau" ini tidak lagi peduli pada keselamatan sekutunya, asalkan target ekonomi dan politik domestik di Washington tercapai.
Menuju Tatanan Multipolar tanpa Sang Pengacau
Sebagai penutup, kita harus berani menarik kesimpulan yang tegas: Selama Amerika Serikat masih menggunakan konflik sebagai komoditas ekonomi dan alat politik luar negerinya, maka selama itu pula dunia tidak akan pernah aman.
Label Polisi Dunia hanyalah mitos yang sengaja dipelihara untuk menutupi sifat asli sebuah imperium yang sedang lelah, namun tetap ingin mendikte dunia dengan cara-cara yang destruktif.
Dunia 2026 membutuhkan tatanan baru; sebuah tatanan multipolar di mana kedaulatan dihargai, hukum internasional dijalankan tanpa standar ganda, dan keamanan tidak diperdagangkan.
Kita tidak membutuhkan polisi yang lebih gemar membakar rumah warga daripada memadamkan api.
Sudah saatnya bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, memperkuat posisi tawarnya dan berhenti menjadi bidak dalam permainan catur konflik yang dirancang oleh Washington.
Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat: Amerika Serikat bukanlah penyelamat dunia; mereka hanyalah penguasa yang pandai mengemas kekacauan dalam bungkus "kebebasan."
Mantan Kepala BAIS TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto jadi ahli di sidang gugatan UU TNI di MK. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian UU TNI. Sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Gugatan ini diajukan sekelompok orang yang meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto selaku Ahli yang menyoroti ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Menurut mantan Kepala BAIS TNI itu, norma tersebut membuka peluang bagi prajurit aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk yang bersifat sipil administratif.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Soleman menjelaskan, prajurit aktif dapat menempati posisi di berbagai institusi, antara lain kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan RI, hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, prajurit juga dimungkinkan menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Soleman menilai, pembatasan yang tegas diperlukan agar tidak terjadi perluasan peran militer ke ranah sipil.
“Tanpa batas, pertahanan negara bisa berubah menjadi seluruh struktur negara. Jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tetapi juga keseimbangan antara negara dan hukum,” ujar Soleman dikutip dari situs MK.
Mantan Kepala BAIS TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto jadi ahli di sidang gugatan UU TNI di MK. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Kemudian, Soleman menyebut sistem pertahanan Indonesia yaitu sistem pertahanan rakyat semesta. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai unsur utama dibantu komponen cadangan dan kompenan pendukung.
"Kalau komponen cadangan dan komponen pendukung ini tidak dibatasi maka TNI akan masuk ke seluruh sistem pertahanan. Ini bukan masalah norma tetapi masalah pembatasan sampai di mana militer ini bisa ditempatkan,” terangnya.
Sementara itu, Saksi Pemohon, Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028, menyampaikan pengalaman terkait keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial. Ia mengungkapkan, pada 21 April 2025 pihaknya mendampingi pekerja PT Mitra Angkasa Perdana (MAP) dalam perundingan bipartit terkait pembayaran uang kompensasi yang belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.
“Pada pukul 14.00 dilakukan perundingan bipartit terkait tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama tiga tahun oleh PT Mitra Angkasa Perdana kepada sekitar 500 pekerja,” kata Angga.
Namun, kehadiran anggota TNI aktif dalam perundingan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja. Ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada kebebasan berserikat, bahkan membuat sebagian anggota serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi.
Menurut Angga, keterlibatan tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya berlangsung secara adil antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
“Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara adil akibat adanya intervensi aktif dari anggota TNI. Hal ini berdampak langsung pada kebebasan berserikat dan berunding di tempat kerja,” ujarnya.
Gugatan ini diajukan sejumlah warga negara, yakni Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto. Para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.