Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar, Kota Surabaya, Kamis (16/4).
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono. Dia mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
"Benar terkait dugaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli dalam penerbitan perizinan pada dinas ESDM Provinsi Jatim," kata Adnan kepada kumparan, Kamis (16/4).
Adnan belum menjelaskan rinci konstruksi perkara dugaan pungli tersebut. Dia menyebut, tim penyidik masih melakukan penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM Provinsi Jatim untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung baik berupa dokumen/surat maupun BBE," ucapnya.
Belum ada keterangan dari pihak Dinas ESDM Jatim mengenai penggeledahan ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyampaikan permintaan maaf usai Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditetapkan tersangka.
Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar terkait pengaturan PNBP perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Ombudsman merupakan mitra kerja dari Komisi II di Parlemen. Komisi II memiliki kewenangan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menentukan susunan pimpinan dan anggota Ombudsman.
“Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini,” kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (17/4).
Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
Arse juga memohon maaf apabila Komisi II dinilai memiliki kekurangan dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Hery Susanto.
“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik. Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” ucap Arse.
“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel (tim seleksi),” tambah dia.
Ia menjelaskan, proses seleksi saat itu telah dilakukan secara transparan dan objektif.
“Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik. Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu. Saya kira itu,” tuturnya.
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung
Ia menegaskan secara fungsi, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi malaadministrasi.
“Nah, saya belum tahu kasus persisnya seperti apa. Yang jelas kalau berdasarkan tupoksi, Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik ya, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, oleh BUMN, BUMD, termasuk bisa juga oleh swasta,” jelas Arse.
“Memastikan agar pelayanan yang diberikan itu, bahasa Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pelayanan Publik itu tidak mengalami malaadministrasi,” sambungnya.
Soal mekanisme penentuan pimpinan Ombudsman ke depan, Arse mengatakan hal tersebut akan diserahkan kepada mekanisme internal lembaga sesuai ketentuan undang-undang.
“Ya nanti kita lihat ya, kita enggak perlu tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan Ketua-Wakil Ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan, itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam kerja Ombudsman agar setiap keputusan diambil bersama oleh seluruh komisioner.
“Menurut saya yang perlu kita ambil hikmah dari kinerja Ombudsman periode lalu, yang ke depan harus diterapkan adalah mereka ini sebenarnya kan kolektif kolegial. Ya mestinya semua yang dikerjakan oleh Ombudsman sembilan orang itu, ya, dalam menjalankan tugas karena kolektif kolegial harus sepengetahuan dan sepersetujuan sembilan orang itu,” ujar Arse.
“Emang ada pembidangan, tapi pembidangan itu ketika sudah bekerja, sudah ada hasil, ya harus dilaporkan ke dalam sembilan orang itu dalam rapat pleno ya,” lanjut dia.
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kasus Hery Susanto
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, kasus ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.
Pihak PT TSHI diduga berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.
“Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ucap Syarief.
Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
“Pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 UU Tipikor atau Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.