Wamendagri Akhmad Wiyagus membuka Seminar Internasional dan Upgrading Dai bertema "Ketahanan Pangan di Beranda Negara: Strategi Membangun Kedaulatan dari Daerah Perbatasan" di Aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Kemendagri
Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran dai dalam memperkuat ketahanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan.
Hal itu disampaikannya saat membuka Seminar Internasional dan Upgrading Dai bertema “Ketahanan Pangan di Beranda Negara: Strategi Membangun Kedaulatan dari Daerah Perbatasan” di Aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2026).
Wiyagus menilai Kabupaten Sambas sebagai wilayah strategis yang menjadi beranda terdepan Indonesia, sehingga kondisi sosial, ekonomi, dan ideologi masyarakatnya mencerminkan kewibawaan bangsa di mata internasional.
"Kabupaten Sambas bukan sekadar titik geografis di peta Indonesia. Sambas adalah 'etalase kedaulatan'. Apa yang tampak di Sambas adalah cermin yang memberikan impresi kepada dunia tentang kewibawaan Indonesia," katanya.
Wamendagri Akhmad Wiyagus membuka Seminar Internasional dan Upgrading Dai bertema "Ketahanan Pangan di Beranda Negara: Strategi Membangun Kedaulatan dari Daerah Perbatasan" di Aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Kemendagri
Menurutnya, penguatan kawasan perbatasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup ketangguhan ideologi, stabilitas sosial, serta kemandirian ekonomi masyarakat.
Kerentanan akibat ketimpangan ekonomi, ketergantungan lintas batas, hingga tantangan ideologis perlu diantisipasi melalui pendekatan komprehensif.
"Kita tidak bisa membiarkan perbatasan kita menjadi ruang yang rapuh terhadap pengaruh luar yang tidak sejalan dengan jati diri bangsa," terangnya.
Dalam konteks tersebut, Wiyagus menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, termasuk dai, dalam memperkuat nilai kebangsaan sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat.
"Peran dai di era modern ini harus bertransformasi secara multidimensional," tambahnya.
Wamendagri Akhmad Wiyagus membuka Seminar Internasional dan Upgrading Dai bertema "Ketahanan Pangan di Beranda Negara: Strategi Membangun Kedaulatan dari Daerah Perbatasan" di Aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Kemendagri
Ia menegaskan, dai tidak hanya sebagai komunikator keagamaan, tetapi juga agen pemberdayaan, penguat ketahanan sosial, dan penjaga nilai kebangsaan. Karena itu, masyarakat perbatasan perlu memiliki spiritualitas yang kuat sekaligus mentalitas unggul dalam mengelola potensi wilayahnya.
"Agama harus hadir sebagai solusi nyata atas persoalan kesejahteraan dan ideologi masyarakat," ujarnya.
Wiyagus berharap forum tersebut mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan, termasuk mendorong penguatan ekonomi lokal, ketahanan ideologi, dan kedaulatan bangsa di wilayah perbatasan.
"Semoga seminar ini menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia, khususnya Kabupaten Sambas," tandasnya.
Acara tersebut dihadiri Bupati Sambas Satono; Menteri Industri Makanan, Komoditi, dan Pembangunan Wilayah Sarawak, Malaysia, YB Dato Sri Dr. Stephen Rundi Anak Utom; Konsul Jenderal RI Kuching Abdullah Zulkifli; Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman; serta pembicara internasional dari Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, dan Thailand.
RDPU Komisi III DPR RI bersama akademisi Untar dan Pukat UGM tentang RUU Perampasan Aset di gedung DPR, Senin (6/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menyoroti pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana.
Hal itu disampaikan Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Tandra menilai, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang mengedepankan prinsip in rem dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam.
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini Civil Law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra di ruang rapat Komisi III.
Menurut Tandra, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menekankan, setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.
Ia juga menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” tegasnya.
Selain itu, Tandra memberikan argumen dari perspektif hukum perdata. Ia menjelaskan bahwa peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif (levering).
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan
Politikus Golkar ini mengingatkan pengabaian proses tersebut berpotensi membuat tindakan negara menjadi prematur.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tuturnya.
Tandra juga menyoroti wacana penghapusan elemen “kerugian negara” dan hanya berfokus pada delik fraud. Ia menilai tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum berpotensi tidak terkendali.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” imbuhnya.