Search This Blog

Prabowo Puji Para Menteri: Keyakinan Saya, Ini Putra-Putra Terbaik Bangsa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Puji Para Menteri: Keyakinan Saya, Ini Putra-Putra Terbaik Bangsa
Feb 13th 2026, 15:34 by kumparanNEWS

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto memuji menteri-menteri dan para kepala badan di kabinetnya saat memberikan pidatonya di Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Prabowo menyebut bersyukur dengan apa yang telah dicapai oleh para pembantunya itu. Dalam setahun ini, ada banyak pencapaian yang berhasil diraih pemerintah berkat kerja baik para menteri.

"Kita bersyukur dengan apa yang telah kita capai, dan untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada tim saya, kepada para menteri saya, kepala-kepala badan, semua tim saya, saya merasa bangga dengan prestasi saudara-saudara, dengan kerja keras saudara-saudara," ucap Prabowo.

"Saya yang tahu saudara-saudara, saya yang lihat saudara-saudara dari hari ke hari. Semua pencapaian kita yang kita harus bangga adalah hasil kerja keras seluruh tim yang saya pimpin," tambahnya.

Suasana Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Suasana Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Prabowo pun menegaskan, para menteri Kabinet Merah Putih adalah putra-putri terbaik bangsa hari ini. Hasil kerja mereka bisa dilihat dalam setahun terakhir.

"Jadi saudara-saudara di hadapan seluruh rakyat Indonesia saya katakan memang tim saya adalah, menurut pendapat saya, menurut keyakinan saya, karena saya pengguna, saya melihat langsung dari dekat mereka adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia," tegas Prabowo.

"Terima kasih, terima kasih pekerjaanmu dan saya percaya kita akan mencapai prestasi yang lebih baik lagi," tambahnya.

Tamu undangan dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Tamu undangan dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Prabowo mengatakan percaya bahwa kabinetnya akan terus memberikan kejutan ke depannya.

"Para pakar silakan menilai, saya percaya bahwa kita akan membuat kejutan demi kejutan. Kita akan buktikan ke seluruh dunia bahwa bangsa Indonesia sekarang, bangsa Indonesia hari ini adalah bangsa indonesia yang percaya diri, bangsa indonesia yang paham, bangsa indonesia yang bertekad untuk berdiri di atas kaki kita sendiri," tutur Prabowo.

"Dan kita tidak mau dan tidak akan lagi selalu didikte oleh bangsa lain atau dipermainkan oleh siapa pun," tandasnya.

Media files:
01khb1tj3bw59k6dfhbz83ma4t.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Fakta Hukum Pengeroyokan Berujung Tewasnya Pelajar di Sleman yang Hendak Tawuran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Fakta Hukum Pengeroyokan Berujung Tewasnya Pelajar di Sleman yang Hendak Tawuran
Feb 13th 2026, 15:35 by Pandangan Jogja

Konferensi pers kasus pengeroyokan dua remaja di sebuah angkringan di Sleman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Konferensi pers kasus pengeroyokan dua remaja di sebuah angkringan di Sleman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Sidang pembacaan putusan terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan remaja pembawa senjata tajam di Jalan Monjali, Mlati, Sleman, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2) kemarin. Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, Agung Nugroho, menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Perkara ini teregistrasi Nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn.

Agung menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula dari perkumpulan remaja di sebuah angkringan. Awalnya mereka berkumpul untuk rembuk acara tutup tahun, namun berubah menjadi rencana tawuran.

Para terdakwa memergoki kelompok remaja tersebut hingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan satu orang yakni MTA (17) dan satu lainnya luka berat yakni RSAB (15). Sedangkan remaja lain dalam kelompok tersebut melarikan diri.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat," begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Agung dalam persidangan, Selasa (10/2).

Peran Ketujuh Terdakwa

Sidang kasus pengeroyokan dua remaja di sebuah angkringan di Sleman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Sidang kasus pengeroyokan dua remaja di sebuah angkringan di Sleman. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Terdakwa 1, Sukamto, yang terlibat dalam aksi kekerasan fisik dengan cara memukul wajah, perut, dan bagian tubuh korban lainnya menggunakan tangan kosong. Selain itu, ia terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menjambak rambut korban RSAB saat aksi pengeroyokan berlangsung. Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis 8 tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa 2, Surya Tri Saputra, memiliki peran krusial sebagai pemicu awal insiden. Ia adalah orang pertama yang menaruh kecurigaan terhadap rombongan korban dan memimpin pengejaran. Surya juga menjadi sosok yang membawa korban kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk dikepung oleh massa. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa 3, Muhammad Syaifulloh, menggunakan alat bantu berupa balok kayu dan helm untuk menghantam kepala salah satu korban berkali-kali. Tidak hanya itu, ia juga menendang serta menginjak korban RSAB. Hakim memberikan vonis 9 tahun penjara kepadanya.

Terdakwa 4, Devanda Kevin Herdiana, berperan untuk memicu pengejaran, ia melukai punggung bawah korban RSAB dan menghantam kepala korban lainnya dengan botol. Tindakan paling mematikan yang dilakukannya adalah menusuk dada MTA menggunakan obeng, yang berujung pada kematian korban. Ia menerima vonis tertinggi, yakni 10 tahun penjara.

Selanjutnya Terdakwa 5, Yasin Prasetyo Utomo, melakukan penganiayaan berupa pukulan, tendangan, dan injakan kepada korban. Di saat korban sudah dalam kondisi kritis, Yasin justru melakukan tindakan merendahkan martabat dengan memaksa korban RSAB membersihkan ceceran darah di area angkringan menggunakan air selokan. Ia divonis 8 tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa 6, Andreas Kevin alias Bendot, menginjak kepala korban sebanyak tiga kali dan melayangkan pukulan ke arah kepala sebanyak empat kali. Ia juga dijatuhi hukuman 8 tahun 10 bulan penjara.

Terakhir, Terdakwa 7, Lintang Sulistyo, berperan dalam memberikan serangan fisik kepada korban. Ia melakukan pemukulan ke arah perut, serangan menggunakan lutut (knee strike), hingga memukul leher RSAB berkali-kali sampai korban terkulai lemas. Sebagaimana terdakwa lainnya di kelompok terakhir, ia divonis 8 tahun 10 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, ketujuh terdakwa secara kolektif dibebankan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp348 juta.

2 Pembawa Sajam untuk Tawuran Dipenjara 6 Bulan

Sebelum memvonis 7 terdakwa pengeroyokan, Majelis Hakim PN Sleman juga telah menjatuhkan vonis kepada dua orang dalam kelompok yang hendak tawuran karena membawa senjata tajam.

Keduanya adalah Fariz Ali Wardani (20) dan Muhammad Fauzan Hernawan (20), yang divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti membawa dan menguasai senjata tajam untuk keperluan tawuran.

Perkara ini bernomor 393/Pid.Sus/2025/PN Smn. Sidang putusan Fariz selaku terdakwa I dan Fauzan selaku terdakwa II digelar pada Oktober 2025 lalu.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebut keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menguasai, membawa, menyimpan, senjata penusuk'," begitu bunyi amar putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi PN Sleman.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa-Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," lanjut amar putusan tersebut.

Adapun senjata tajam yang tercatat adalah 3 corbek panjang 1,3 meter.

Dalam pertimbangannya, pada malam hari, terdakwa II dihubungi oleh terdakwa I untuk mengambil sejumlah senjata tajam berupa tiga buah corbek sepanjang sekitar 1,3 meter dan dua buah celurit dari rumah terdakwa I di wilayah Mlati, Sleman.

Senjata tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil menuju titik kumpul sebelum tawuran. Sekitar pukul 00.30 WIB, para terdakwa tiba di lokasi dan menurunkan senjata tajam yang kemudian diletakkan di dalam pendopo, tempat sekitar 15 anak telah berkumpul.

Lalu pada 02.00 WIB inilah, rombongan ini tepergok oleh warga hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia yakni MTA (17) dan 1 lainnya mengalami luka berat yakni RSAB (15). Perkara ini bernomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn.

Dihubungi pada Kamis (12/2), Juru Bicara I PN Sleman, Jayadi Husain, mengonfirmasi bahwa perkara nomor 393 dan 470 ini saling berkaitan.

Media files:
01khb1xrs07q326tcm3bykk73k.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.