Barang Bukti Peredaran Etomidate Polres TJ Priok sita 5.095 Cartridge. Foto: Dok. Istimewa
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis etomidate dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 5.095 cartridge, wadah penyimpanan liquid, yang diduga mengandung etomidate (biasa digunakan untuk anestesi).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait peredaran etomidate yang disalahgunakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi itu diterima pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
"Dari hasil pengembangan, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 14.30 WIB tim memperoleh informasi akan adanya transaksi etomidate di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Anggota kemudian melakukan observasi, penyamaran, dan surveilans di lokasi," kata Aris dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial P di trotoar sekitar apartemen pada pukul 17.24 WIB.
Barang Bukti Peredaran Etomidate Polres TJ Priok sita 5.095 Cartridge. Foto: Dok. Istimewa
"Sekitar pukul 17.24 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial P di trotoar sekitar apartemen. Dari hasil keterangan awal, P mengaku tengah menunggu calon pembeli dan menyebut dua rekannya berinisial R dan N," ujarnya
Petugas kemudian mengamankan R dan N serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan koper berwarna hijau yang berisi 5.095 cartridge yang diduga etomidate.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, barang tersebut disebut berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan diduga milik seseorang berinisial K yang kini tengah diburu (DPO).
Ketiganya diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi dengan motif keuntungan ekonomi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.
Sejumlah warga mencari informasi lowongan pekerjaan saat bursa kerja di Thamrin City, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada November 2025 sebesar 4,74 persen, terus menurun sejak Agustus 2024.
Pada Agustus 2024, angka pengangguran sebesar 4,91 persen. Kemudian menurun menjadi 4,76 persen pada Februari 2025, naik ke 4,85 persen pada Agustus 2025, dan menurun kembali di November 2025.
Dari total 155,27 juta orang angkatan kerja, sebanyak 147,91 juta orang bekerja dan 7,35 juta orang menganggur.
Adapun berdasarkan laporan BPS, sepanjang Agustus-November 2025, jumlah angkatan kerja bertambah 1,26 juta orang. Sedangkan penyerapan tenaga kerja bertambah sebanyak 1,37 juta orang, sehingga jumlah pengangguran berkurang 109 ribu orang.
Dari 147,91 juta orang bekerja, 100,49 juta di antaranya merupakan pekerja penuh waktu yang bekerja setidaknya 35 jam dalam seminggu.
"Tiga lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Amalia memaparkan, sebanyak 27,99 persen penduduk bekerja terserap di sektor pertanian. Sektor perdagangan menyerap 18,67 persen tenaga kerja. Sedangkan industri pengolahan menyerap 13,86 persen tenaga kerja.
Pada Agustus-November 2025, lapangan usaha akomodasi dan makan minum, industri pengolahan, dan perdagangan menjadi lapangan usaha yang mengalami peningkatan tenaga kerja tertinggi, yaitu masing-masing sekitar 381 ribu orang, 196 ribu orang, dan 168 ribu orang.
Proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal pun terus mengalami peningkatan dari 40,83 persen pada Februari 2024, 42,05 persen pada Agustus 2024, 40,60 persen di Februari 2025, 42,20 persen pada Agustus 2025, menjadi 42,30 persen di November 2025.