Wamendagri Bima Arya rapat dengan Bupati Karo Antonius Ginting dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) di Kantor Bupati Karo, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026). Foto: Kemendagri RI
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong pemda memaksimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai strategi alternatif pendanaan daerah dalam pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat, terutama penyediaan air bersih oleh PDAM Tirta Malem di Kabupaten Karo.
"Nah, kemudian pemerintah daerah mau tidak mau harus inovatif. Harus inovatif untuk mencari sumber pendanaan alternatif," ujarnya saat rapat dengan Bupati Karo dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) di Kantor Bupati Karo, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, Bima menjelaskan mayoritas pemda di Indonesia masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Karena itu, ia mendorong penggunaan pembiayaan kreatif seperti KPBU yang dinilai lebih efektif daripada hanya mengandalkan APBD atau CSR konvensional.
Menurutnya, KPBU merupakan bentuk nyata co-creation, ketika pemerintah dan swasta bersama-sama menciptakan nilai tambah, bukan sekadar menjadi mitra pelengkap.
Wamendagri Bima Arya rapat dengan Bupati Karo Antonius Ginting dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) di Kantor Bupati Karo, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026). Foto: Kemendagri RI
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menyoroti tantangan utama pelaksanaan KPBU, mulai dari kerumitan proses, kapasitas SDM, hingga komitmen politik.
Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Ginting yang dinilai menunjukkan komitmen politik kuat bersama DPRD untuk merealisasikan proyek peningkatan layanan air bersih.
"Dari kompetensi politik, saya lihat Pak Bupati kompetensinya kuat," puji Bima.
Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen untuk terus mengawal dan memfasilitasi proses ini agar dapat berjalan sesuai regulasi serta target yang ditetapkan.
Ia menekankan bahwa penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, pendidikan, dan kesehatan merupakan syarat utama untuk memanfaatkan bonus demografi sekaligus membawa Indonesia menuju visi negara maju.
"Jadi, infrastruktur itu penting sekali. Basic needs itu penting sekali. penting," tegasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Karo Antonius Ginting bersama Wakil Bupati Komando Tarigan, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, serta sejumlah pejabat dari pemerintah pusat dan lembaga penjaminan.
Remaja wanita berinisial C (18 tahun) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diperkosa oleh 4 orang. Dua di antaranya yakni oknum polisi bernama Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi; Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur; serta dua warga sipil berinisial I dan K.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengatakan bahwa korban mengaku ingin mendaftar menjadi seorang polisi wanita (polwan) tahun ini.
"Iya (korban ingin daftar polwan)," kata Romiyanto kepada kumparan, Jumat (6/2).
Namun karena insiden ini, korban kini trauma. Dan mimpinya menjadi Polwan dikubur dalam-dalam.
"Menurut keluarga begitu (nggak jadi daftar)," ucap Romiyanto.
Romiyanto menyampaikan, korban mengenal salah satu pelaku dari teman gereja. Sedangkan, dua pelaku sipil ini juga sempat mendaftar polisi namun gagal.
Peristiwa pemerkosaan ini bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi, tanggal 14 November 2025
Salah satu pelaku berinisial I menghubungi korban menawarkan untuk mengantarkan pulang.
Setelah dijemput, rupanya pelaku tak mengantarkan ke rumah korban, melainkan ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sesampainya di kosan, terdapat sejumlah orang dan langsung memperkosa korban.
Tak berhenti di situ, pelaku Samson di hari yang sama membawa korban menggunakan mobil ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona, Kota Jambi. Disitu, korban kembali diperkosa oleh oknum polisi.
Usai kejadian tersebut, kata Romiyanto, korban mengalami perubahan sifat. Orang tua korban pun curiga, lalu terungkap peristiwa pemerkosaan tersebut.
Akhirnya, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut di Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026.
Keempat pelaku itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut menjalani sidang kode etik di Polda Jambi, Jumat (6/2).