Search This Blog

Putusan MK: Pemerintah Harus Jamin SD-SMP Negeri & Swasta Gratis secara Bertahap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Putusan MK: Pemerintah Harus Jamin SD-SMP Negeri & Swasta Gratis secara Bertahap
May 27th 2025, 15:37 by kumparanNEWS

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Hal yang dikabulkan oleh MK yakni soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.

Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, JakartaSelasa (27/5).

"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.

Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Namun demikian, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. Mahkamah menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.

Seperti apa putusan MK?

Dalam putusan tersebut, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.

Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.

"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Menurut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Padahal, kata dia, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Para kuasa hukum pemohon memaparkan dalil-dalil pokok permohonan, pada sidang pendahuluan pengujian Undag-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Foto: Panji/Humas MK
Para kuasa hukum pemohon memaparkan dalil-dalil pokok permohonan, pada sidang pendahuluan pengujian Undag-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Foto: Panji/Humas MK

Sejauh ini, kata Enny, hal tersebut telah dilakukan melalui mekanisme dana BOS dan skema bantuan beasiswa keluarga tidak mampu. Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut masih menghadapi kendala, baik alokasi anggaran, keterjangkauan sasaran, maupun efektivitas penyalurannya.

"Negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup Pendidikan Dasar semua anak baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah madrasah swasta melalui mekanisme bantuan Pendidikan atau subsidi agar tidak terjadi kesenjangan akses Pendidikan dasar sebagaimana amanat pasal 31 UUD NRI 1945," kata Enny.

Enny melanjutkan, Mahkamah memahami bahwa prinsip Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri bertujuan untuk mengutamakan Pendidikan Dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, dalam hal ini sekolah madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat swasta.

Secara ideal frasa dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi diharapkan berujung pada Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya, sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti Pendidikan Dasar.

Diterapkan Bertahap

Ilustrasi anak berdiskusi dengan guru di sekolah. Foto: Djarum Foundation
Ilustrasi anak berdiskusi dengan guru di sekolah. Foto: Djarum Foundation

Penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga. Menurut MK, pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.

"Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan degan penemuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Enny.

Selektif, Ada Sekolah Swasta yang Tetap Boleh Pungut Biaya

Meski demikian, MK menyatakan seluruh sekolah swasta di Indonesia tidak dapat diletakkan dalam kategori yang sama, mengenai kondisi pembiayaan kepada peserta didik. Sebab, sekolah swasta juga ada yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional pemerintah.

Menurut Enny, pemilihan warga terhadap sekolah macam ini motivasinya berbeda. Tidak sepenuhnya didasarkan atas tidak tersedianya akses terhadap sekolah negeri.

"Dalam kasus peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai pilihan dan motivasinya ketika, memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu," kata Enny.

"Oleh karena itu dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti Pendidikan Dasar negara harus mengutamakan alokasi anggaran Pendidikan untuk penyelenggaraan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah/madrasah swasta tersebut," lanjut Enny.

Menurutnya, terdapat sekolah yang mendapatkan dana BOS, tetapi juga memungut biaya kepada peserta didik. Ada juga sekolah yang sama sekali menolak dana BOS.

Ilustrasi olahraga di sekolah. Foto: ATTOMY/Shutterstock
Ilustrasi olahraga di sekolah. Foto: ATTOMY/Shutterstock
Sehingga, terhadap sekolah macam ini, Enny menilai tidak rasional dan tidak tepat jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya sama sekali, ditambah kondisi finansial pemerintah terbatas.

"Menurut Mahkamah meskipun tidak dilarang sekolah madrasah swasta sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan Pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun terhadap sekolah madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah," pungkas Enny.

Media files:
01jk7nsp3nsz55kg068c2qweh5.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar