Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari 85 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2023.
"Ini bagian dari upaya Polri memutus suplai keuangan jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Tersangka judol dari pengungkapan kasus di website H55Hiwin ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dari 85 LHA tersebut, penyidik membuka 18 laporan polisi dan menindaklanjuti dengan pemblokiran rekening senilai Rp 61,1 miliar.
Bila diakumulasi dengan temuan tahun 2023 lalu, total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp 194,7 miliar dari 865 rekening.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan sejak Mei 2025, PPATK juga menemukan 5.885 rekening terkait judi online.
Polri menegaskan perang terhadap judi online akan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan kolaboratif, termasuk bersama PPATK dan kementerian/lembaga terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar