Search This Blog

Kejagung Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar
Jun 25th 2025, 13:41 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025).  Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zarof 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain hukuman badan, harta yang disita dari Zarof dirampas untuk negara. Termasuk uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan dalam proses penyidikan, karena dinilai merupakan hasil dari korupsi.

"Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).

Harli belum menjelaskan lebih lanjut terkait alasan diajukannya banding ini. Ia hanya menyebut akta permohonan banding itu didaftarkan pada 24 Juni 2025 yang teregister dengan nomor 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Dalam kasusnya, Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat terhadap suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.

Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
Tumpukan emas yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung

Ada beberapa keadaan yang memperberat vonis Zarof Ricar.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Hakim Rosihan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

Adapun pertimbangan memberatkan lainnya terhadap Zarof yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatan Zarof menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Media files:
01jy18hy6r3d4sq7stvkj8tpwd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar