Search This Blog

Eks Ketua PN Surabaya ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Saya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Ketua PN Surabaya ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Saya
May 19th 2025, 13:53 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, meminta dirinya tak dilupakan usai menunjuk susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim itu yang kemudian menjatuhkan vonis bebas karena dipengaruhi uang suap.

Kalimat 'jangan lupakan saya' disampaikan Rudi kepada Erintuah Damanik yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Dalam penetapan terkait susunan Majelis Hakim, PN Surabaya menunjuk Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa penunjukan susunan Majelis Hakim tersebut berdasarkan permintaan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa meminta bantuan Rudi Suparmono agar menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai Majelis Hakim.

"Selanjutnya, Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih, 'Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa'," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).

Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim

"Lalu, Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik, 'jangan lupakan saya ya?', dan kalimat yang kedua tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali," ungkap jaksa.

Dalam kasusnya, Rudi Suparmono didakwa menerima uang suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp545.115.300 (Rp 545,1 juta, kurs 19 Mei 2025) dari Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur.

Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya, di Surabaya, Jawa Timur.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.

Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.

"Yang pada intinya menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui Terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya," ucap jaksa.

Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya.

"Pada pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta kepada Terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur," papar jaksa.

Jaksa menyebut, bahwa setelah menemui Rudi, Lisa Rachmat kemudian menemui Erintuah Damanik di PN Surabaya dan memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur.

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa menyampaikan bahwa ia sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang juga akan menjadi hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.

"Padahal, penetapan penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada," terang jaksa.

Setelah penetapan Majelis Hakim keluar, jaksa menjelaskan bahwa Lisa Rachmat kemudian menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43 ribu.

"Lisa Rachmat meletakkan amplop berisi uang tersebut ke atas meja Terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan 'terima kasih'," tutur jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa amplop berisi uang tersebut kemudian dipindahkan Rudi ke dalam laci meja kerjanya. Pada saat pulang kantor, lanjut jaksa, Rudi kemudian memindahkan amplop tersebut ke dalam koper dan selanjutnya dibawa ke mobil.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Belum ada tanggapan atau komentar dari Rudi Suparmono terkait kasus yang menjeratnya itu.

Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur juga sudah dijerat dan disidangkan. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Untuk Erintuah dan Mangapul, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara. Sementara, Heru Hanindyo dihukum pidana 10 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Media files:
01jvkmmq3tgm59y0bnjx4y4mcz.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar