May 12th 2023, 20:34, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Seorang fotografer di Tangerang, RA, ditangkap karena menanam ganja di rumahnya. Menurut Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Sindang Jaya, Tangerang.
"Laporan kita terima pada April 2023, lalu pada 4 Mei 2023 kita berhasil mengungkap dan menindaklanjuti dengan mengamankan barang bukti serta pelaku," kata Sigit di Polres Kota Tangerang, Jumat (12/5).
Dari hasil pemeriksaan, RA sudah menanam pohon ganja selama empat bulan. Bibit-bibit ganja itu ia dapatkan dari salah satu toko di Thailand.
"Dia ini fotografer lepas dan ke Thailand awal 2023 untuk mengambil sejumlah foto sekaligus membeli bibit ganja, mengingat di Thailand itu ganja dilegalkan," jelasnya.
Bibit itu lalu RA bawa pulang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum mendarat di sana, ia terlebih dahulu transit di Malaysia.
"Setibanya di tanah air, ia menanam bibit ganja ini di kawasan Jakarta, di kediamannya juga. Setelah dua bulan, bibit yang sudah jadi pohon itu dibawa ke tempat kejadian perkara, yaitu di Sindang Jaya," ucap Sigit.
Berdasarkan keterangan sementara, ganja-ganja ini ditanam untuk kebutuhan pribadi. Meski polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal motif RA menanam ganja.
Dalam kasus ini polisi menyita sembilan pohon ganja yang ditanam di dalam polybag, pupuk, dan alat penyinaran buatan.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar