RDPU Komisi III DPR RI bersama akademisi Untar dan Pukat UGM tentang RUU Perampasan Aset di gedung DPR, Senin (6/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menyoroti pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana.
Hal itu disampaikan Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Tandra menilai, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang mengedepankan prinsip in rem dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam.
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini Civil Law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Tandra di ruang rapat Komisi III.
Menurut Tandra, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menekankan, setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan.
Ia juga menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim yang sah.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” tegasnya.
Selain itu, Tandra memberikan argumen dari perspektif hukum perdata. Ia menjelaskan bahwa peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan hak secara administratif (levering).
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: Abid Raihan/kumparan
Politikus Golkar ini mengingatkan pengabaian proses tersebut berpotensi membuat tindakan negara menjadi prematur.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tuturnya.
Tandra juga menyoroti wacana penghapusan elemen “kerugian negara” dan hanya berfokus pada delik fraud. Ia menilai tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum berpotensi tidak terkendali.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar