Gedung Academic & Research Center UIN Raden Intan Lampung | Foto: Dok. Humas UIN
Lampung Geh, Bandar Lampung – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memulai proses penjaringan bakal calon rektor periode 2026–2030. Pengumuman penjaringan dilaksanakan mulai 29 September hingga 5 Oktober 2025.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari Daud mengatakan, tahap pendaftaran dan pengiriman dokumen bakal calon rektor akan berlangsung pada 6–21 Oktober 2025.
"Penjaringan bakal calon rektor ini kami laksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Kami mengundang para guru besar, baik dari dalam maupun luar UIN Raden Intan Lampung, untuk berpartisipasi dalam proses ini," ujar Prof. Safari.
Ia menambahkan, masa jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung periode 2022–2026 akan berakhir pada Januari 2026. Berdasarkan ketentuan, tahapan penjaringan dilaksanakan empat bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Proses ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang mengatur bahwa penjaringan dilakukan paling lambat empat bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Selain itu, panitia juga mengacu pada PMA RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas PMA Nomor 68 Tahun 2015, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari Daud | Foto : Dok. Humas UIN Raden Intan Lampung
Panitia juga membuka kesempatan pendaftaran tidak hanya bagi akademisi dari luar, tetapi juga bagi guru besar internal UIN Raden Intan Lampung yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan berkas kepada panitia sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut tahapan pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor UIN Raden Intan Lampung periode 2026–2030:
1. 29 September – 5 Oktober 2025: Pengumuman penjaringan bakal calon rektor
2. 6 – 21 Oktober 2025: Pendaftaran dan pengiriman dokumen bakal calon rektor
3. 22 – 30 Oktober 2025: Verifikasi kelengkapan persyaratan dokumen administrasi bakal calon rektor
4. 31 Oktober 2025: Pengumuman hasil verifikasi kelengkapan dokumen bakal calon rektor
5. 3 November 2025: Penyerahan hasil verifikasi kelengkapan dokumen bakal calon rektor ke rektor
6. 5 November 2025: Penyerahan dokumen administrasi bakal calon rektor dari rektor ke Senat Universitas
7. 10 – 14 November 2025: Sidang Senat Universitas pemberian pertimbangan kualitatif kepada calon rektor UIN Raden Intan Lampung
8. 17 November 2025: Penyerahan dokumen administrasi dan hasil pertimbangan kualitatif calon rektor oleh Senat ke rektor UIN Raden Intan Lampung
9. 18 – 21 November 2025: Penyerahan dokumen calon rektor oleh rektor UIN Raden Intan Lampung ke Menteri Agama RI
Informasi lengkap mengenai mekanisme, persyaratan, dan pendaftaran penjaringan dapat diakses melalui laman resmi UIN Raden Intan Lampung: https://www.radenintan.ac.id/pengumuman/penjaringanbakalcalonrektoruinril. (Cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar