Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M Foto: Kemenag RI
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Ada dua saksi diperiksa yakni Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ali Makki, dan eks Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab. Saiful saat ini menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Tengah.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/10).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Belum diketahui keterkaitan keduanya dalam kasus tersebut. Belum ada tanggapan atau komentar juga dari kedua saksi mengenai panggilan pemeriksaan tersebut.
KPK menyebut, Saiful Mujab telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan [Saiful Mujab] sudah hadir untuk dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik, di Gedung KPK Merah Putih sejak pukul 08.55 WIB," ungkap Budi.
Akan tetapi, Budi belum membeberkan lebih lanjut materi yang ingin digali penyidik dari keterangan Saiful maupun Ali.
Sejumlah penyidik KPK berjalan keluar dari gedung perusahaan penyedia travel haji dan umrah Maktour di kawasan Otista, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Korupsi Kuota Haji
KPK menyidik perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar