Sidang perdana kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Aktor Ammar Zoni menjalani sidang kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10). Ammar dan kelima terdakwa lainnya dihadirkan secara daring.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap keenam terdakwa. JPU mengungkap adanya kerja sama untuk mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman serius.
Dalam dakwaan primer, JPU menyebutkan bahwa Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.
Ammar dan para terdakwa lainnya ditempatkan sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba
JPU kemudian mengungkapkan peran Ammar Zoni dalam perkara itu. Pada 31 Desember 2024, Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua. 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan.
Rangkaian distribusi tersebut, lanjut JPU, melibatkan terdakwa lain sebagai kurir dan penjual. Hingga akhirnya, skema pendistribusian barang haram itu terbongkar oleh petugas.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU.
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
Dalam dakwaan subsidair, Ammar dan kawan-kawan dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucap JPU.
Sidang kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang menjerat Ammar akan digelar kembali pada 6 November mendatang dengan agenda eksepsi dari para terdakwa.
Ammar Zoni tepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik mantan suami Irish Bela tersebut.
Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lainnya mendekam di Nusakambangan. Pemindahan mereka dilakukan Kamis (16/10) dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar