Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polresta Bandung menindak tambang emas ilegal di daerah Cibodas, Desa/Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Terdapat 7 orang ditangkap, 3 orang di antaranya adalah bandar dan 4 sisanya adalah penambang.
"Di lokasi ini sudah 14 tahun dilaksanakan tambang ilegal, yaitu emas," kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, saat konpers di Kutawaringin, Senin (20/1).
Aldi melanjutkan, "Modusnya, masyarakat, liar ya, tidak ada izinnya mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas dipisah, diolah menggunakan bahan kimia."
"Kemudian para penambang ini menjual ke pengepul, di lokasi ini ada beberapa pengepul. Pengepul ini jual ke bandar-bandar, yang kita amankan ada 3 orang," katanya.
403 Gram Emas
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan
Aldi mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
"Seperti emas total seberat 403,24 gram serta uang tunai lebih-kurang Rp 143 juta," kata Aldi.
Menurut Aldi, keuntungan yang didapat oleh para tersangka selama 14 tahun melakukan usaha mencapai Rp 6,7 miliar.
"Perkiraan nilai transaksi selama 14 tahun melakukan usaha diperkirakan sebesar Rp 249 miliar. Nilai ini belum termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan," ujar Aldi.
7 Tersangka
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/1/2025). Dok. Robby Boceu/kumparan Foto: Robby Bouceu/kumparan
Terdapat 7 tersangka dalam kasus ini yaitu:
Penambang:
K (53 tahun), pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas
IH alias D (55 tahun), pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas
UU (39 tahun), pekerja tambang di lokasi milik K dan melakukan pengolahan emas
AS (33 tahun), pekerja tambang di lokasi milik IH dan melakukan pengolahan emas
Bandar:
IS alias H (48 tahun), bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah
M alias R (53 tahun), bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah
TG alias K (51 tahun), bandar yang membeli emas dari penambang dan pengolah
Polisi menerapkan Pasal 158 juncto pasal 35 dan atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan d atau pasal 104 atau pasal 105 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Aldi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar