Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/8/2025). Foto: Agus Apriyanto
Artis Nikita Mirzani mengaku puas dengan keterangan yang diberikan para saksi di sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia terjerat kasus ini usai dilaporkan Reza Gladys.
Menurut Nikita Mirzani, keterangan para saksi, termasuk Dokter Samira atau Dokter Detektif alias Doktif seluruhnya meringankannya.
"Alhamdulillah saksi semuanya hari ini baik ya. Meringankan semua. Sesuai dengan faktanya," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/8/2025). Foto: Agus Apriyanto
Nikita Mirzani Sentil Reza Gladys
Nikita Mirzani lantas membahas keterangan dari saksi Bambang Sumanto, marketing PT. Bumi Parama Wisesa, pihak developer rumah sang aktris.
"Pak Bambang juga tadi bilang bahwasanya karena saya pernah mempromosikan perusahaannya dan pernah saya taruh di YouTube channel saya dan Instagram saya, dari harga rumah yang saya beli Rp 41 miliar, hingga didiskon menjadi Rp 33 miliar. Harga endorse saya hampir Rp 10 miliar," kata Nikita.
Mengacu harga endorse tersebut, Nikita menyentil Reza Gladys atas tudingan pemerasan uang yang diarahkan kepadanya.
"Kalau Reza Gladys miskin, enggak punya uang, nanti saya transfer Rp 4 miliar, saya tambahin Rp 1 miliar ya. Jangan terlalu digimanain gitu kasus ini, karena saya malu gitu ngurusin Rp 4 miliar kok sampai satu Indonesia gaduh," ungkap Nikita.
"Polisi semua di sini sudah kayak (ngawal) kasus pembunuhan, mafia narkoba, bandar narkoba, atau bandar judol gitu, saya merasanya seperti itu. Agak memalukan begitu kasus ini," lanjutnya.
Terdakwa Nikita Mirzani berbincang sebelum menjalani sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/8/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya sebenarnya tak lebih dari persoalan kecil yang tak perlu dibesar-besarkan.
"Kalau masalah uang Rp 4 miliar enggak punya, gampang nanti saya transfer. Bayangin hanya ngomong sebentar, Niki dibayar Rp 10 miliar yang lain masih banyak ada yang Rp 2 miliar, Rp 3 miliar, itu endorse-nya Niki semua. Apa dia tidak tahu Niki itu siapa?" kata Fahmi.
Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar