Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir jelang bebasnya Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Namun kini, Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan dengan adanya abolisi ini maka banding yang telah mereka ajukan otomatis gugur.
"Iya, otomatis dengan abolisi ini semua menjadi dikesampingkan, menjadi gugur," kata Ari di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari menambahkan, abolisi ini berarti juga menyatakan Tom Lembong tak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
"Tapi yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini," ungkapnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO
Namun demikian, Ari menyebut, meski kasus Tom telah selesai pihaknya tetap menuntut adanya perbaikan dalam proses hukum di Indonesia. Pasalnya, apa yang dialami Tom saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Karena kasus Tom Lembong ini bukan hanya kasus yang akan menimpa Tom Lembong, tapi akan mampu menimpa semua masyarakat Indonesia," ucap Ari.
"Jadi tetap kita mengharapkan ada pembenahan, ada perbaikan. Walaupun Pak Tom Lembong masalahnya sudah selesai, tapi pembenahan dan perbaikan di proses penegakan hukum ini harus tetap berjalan," lanjut dia.
Tom divonis 4,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta pada 18 Juli. Vonisnya banyak mendapat sorotan karena tidak terbukti ada mens rea (niat jahat) dalam kasus importasi gula ini.
Padahal mens rea merupakan satu dari dua pilar utama dalam menuntut/memvonis pada hukum pidana modern, selain actus reus (perbuatan nyata yang melanggar hukum).
Tom lewat pengacaranya kemudian mengajukan banding pada Selasa (22/7).
Pada 30 Juli, pengacara Tom mengumumkan akan melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya ke Komisi Yudisial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar