Search This Blog

Pengacara Sebut Banding Tom Lembong Gugur Usai Prabowo Beri Abolisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Sebut Banding Tom Lembong Gugur Usai Prabowo Beri Abolisi
Aug 1st 2025, 12:48 by kumparanNEWS

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir jelang bebasnya Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir jelang bebasnya Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Namun kini, Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan dengan adanya abolisi ini maka banding yang telah mereka ajukan otomatis gugur.

"Iya, otomatis dengan abolisi ini semua menjadi dikesampingkan, menjadi gugur," kata Ari di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Ari menambahkan, abolisi ini berarti juga menyatakan Tom Lembong tak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

"Tapi yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini," ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO

Namun demikian, Ari menyebut, meski kasus Tom telah selesai pihaknya tetap menuntut adanya perbaikan dalam proses hukum di Indonesia. Pasalnya, apa yang dialami Tom saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Karena kasus Tom Lembong ini bukan hanya kasus yang akan menimpa Tom Lembong, tapi akan mampu menimpa semua masyarakat Indonesia," ucap Ari.

"Jadi tetap kita mengharapkan ada pembenahan, ada perbaikan. Walaupun Pak Tom Lembong masalahnya sudah selesai, tapi pembenahan dan perbaikan di proses penegakan hukum ini harus tetap berjalan," lanjut dia.

Tom divonis 4,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta pada 18 Juli. Vonisnya banyak mendapat sorotan karena tidak terbukti ada mens rea (niat jahat) dalam kasus importasi gula ini.

Padahal mens rea merupakan satu dari dua pilar utama dalam menuntut/memvonis pada hukum pidana modern, selain actus reus (perbuatan nyata yang melanggar hukum).

Tom lewat pengacaranya kemudian mengajukan banding pada Selasa (22/7).

Pada 30 Juli, pengacara Tom mengumumkan akan melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya ke Komisi Yudisial.

Media files:
01k1hz95pz2y6czb7y3ww1qw25.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar