dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
Sidang gugatan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar hari ini, Rabu (28/5). Nikita Mirzani diwakili oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid untuk hadir dalam perkara itu.
Ditemui di lokasi persidangan, Fahmi menekankan bahwa gugatannya berkaitan dengan perjanjian lisan antara kliennya dengan Reza Gladys.
"Jadi hari ini adalah sidang pertama atas gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap RG (Reza Gladys). Ya, dalam gugatan tersebut kita mencoba menguji ada tidaknya (pelanggaran di) perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
"Ini sidang perdata gugatan wanprestasi. Artinya ada tidaknya seseorang yang melakukan ingkar janji. Jadi wanprestasi itu adalah terkait dengan ingkar janji," sambungnya.
Artis Nikita Mirzani Tebar Senyum saat Ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Untuk menguji isi dari gugatannya, Fahmi juga berharap majelis bisa menghadirkan kliennya dalam proses mediasi di persidangan.
"Saya berharap dihadirkan karena berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi, ini berkaitan dengan mediasi. Dalam mediasi para pihak wajib dihadirkan," ucap Fahmi Bachmid.
"Jadi kalaupun nanti pihaknya itu diwakili harus dengan kuasa yang sah. Di mana kuasa tersebut memang khusus untuk mewakili prinsipal. Jadi Nikita itu adalah penggugat prinsipal istilahnya. Jadi dia diwajibkan untuk hadir," imbuhnya.
Keputusan untuk melayangkan gugatan, menurut Fahmi dimaksudkan pula untuk membela hak kliennya. Terlebih saat ini, Nikita hidup seorang diri untuk menghidupi ketiga anaknya.
"Tidak ada satu pun anaknya dari tiga itu yang bisa mencari nafkah kecuali Nikita Mirzani. Wajar kalau dia menuntut kerugian iimateril sebesar Rp 100 miliar. Tapi yang paling inti dari gugatan ini adalah kita mencoba menguji sah dan tidaknya uang 4 miliar tersebut," kata Fahmi Bachmid.
Artis Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar