Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 0,25 persen. Sementara simpanan valuta asing (valas) di bank umum tidak mengalami perubahan.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 4 persen dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6,5 persen.
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sementara simpanan valas tetap," kata Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS, Selasa (27/5).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global untuk menjaga stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan.
"Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar