Search This Blog

Foto: Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Dituntut 20 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Dituntut 20 Tahun Penjara
May 28th 2025, 15:59 by kumparanNEWS

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar saat sidang tuntunan kasus korupsi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia dinilai terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus tersebut. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, jaksa juga menilai mantan pejabat MA menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Jaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat pemufakatan jahat dalam rencana menyuap Hakim Agung agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasasi.

Selain itu, jaksa juga menilai mantan pejabat MA itu terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.

Suasana sidang tuntunan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar terkait korupsi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suasana sidang tuntunan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar terkait korupsi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Media files:
01jwazxrest2md25z2y34c0qjr.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar