Apr 22nd 2025, 12:25, by Robby Bouceu, kumparanNEWS
Polisi gelar konferensi pers kasus penganiayaan terhadap OS di Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polisi mengamankan 4 orang pelaku penganiayaan dan perampasan ponsel seorang pria bernama OS (41 tahun).
Penganiayaan dan perampasan itu terjadi saat OS sedang menunggu bus jurusan Riau di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Maret lalu.
Pelaku adalah Sigit Supriatna, Erik Ardiansyah, Yuki Aliandi Sinaga, dan Mahardika Ramdani.
"Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan kayu. Mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, mata, hidung, mulut," kata Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, di Polsek Babakan Ciparay, Selasa (22/4).
"Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil hp korban. Kemudian pelaku pergi melarikan diri," katanya.
Polisi gelar konferensi pers kasus penganiayaan terhadap OS di Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Setelah dirawat dan sembuh, korban pergi ke Riau untuk bekerja kembali.
Pelaku diamankan di sebuah kosan di Babakan Ciparay pada 12 April 2025.
Para pelaku kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam penjara 9 tahun.
"Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," ucap Kurniawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar