Search This Blog

Sidang Kasus Penembakan Anggota TNI AL di Tol Tangerang, 3 Terdakwa Diperiksa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Kasus Penembakan Anggota TNI AL di Tol Tangerang, 3 Terdakwa Diperiksa
Mar 3rd 2025, 11:21, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, saat menyampaikan keterangan terkait penembakan terhadap bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, saat menyampaikan keterangan terkait penembakan terhadap bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sidang kasus penembakan oleh anggota TNI AL yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3).

Sidang kali ini, seharusnya beragendakan pemeriksaan terhadap saksi bernama Nengsih. Namun, Nengsih tak hadir ke pengadilan karena sakit.

"Izin, kami sudah berupaya melakukan pemanggilan lagi, namun saksi atas nama Nengsih kami mendapatkan kabar masih dalam keadaan sakit," kata Oditur Militer, Mayor Corps Hukum (Chk), Gori Rambe.

Sidang lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa yakni terdakwa satu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan. Kini, Bambang sedang menyampaikan keterangannya di muka sidang.

Terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, saat menyampaikan keterangan terkait penembakan terhadap bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, saat menyampaikan keterangan terkait penembakan terhadap bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan berencana. Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

Peristiwa bermula ketika mobil rental milik Ilyas disewa oleh seorang berinisial AA selama tiga hari. Lalu, Ilyas menerima notifikasi bahwa GPS yang dipasang pada mobil telah dicabut sehingga menimbulkan kecurigaan mobil akan digelapkan.

Ilyas dan dua anaknya kemudian melakukan penelusuran dan menuju ke Pandeglang, Banten. Usai mendapatkan titik keberadaan mobilnya dan dihampiri, ternyata mobil Honda Brio itu bukan lagi dikemudikan oleh AA dan sudah berpindah tangan.

Namun demikian, ketika hendak disergap, salah seorang pelaku ada yang membawa senjata api sehingga Ilyas mengurungkan niat untuk mengambil mobilnya dan hanya membuntuti para pelaku.

Ilyas dan kedua anaknya berusaha mengejar para pelaku sambil meminta bantuan ke Polsek Cinangka untuk memberi pendampingan. Namun, polisi malah merasa keberatan. Ilyas pun menghubungi Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta pendampingan dan bantuan mengamankan unit mobil yang dibawa kabur pelaku.

Mereka kembali membuntuti para pelaku hingga terjadi kejar-kejaran dan masuk ke Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Mereka melakukan penyergapan di sana tapi berujung keributan dan penembakan. Ilyas tewas dalam insiden itu.

Media files:
01jnd2sabcd44dg4917b1q2whk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar