Search This Blog

Polisi Tangkap Lagi Penambang Emas Ilegal di PT WHS 2 Sambas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap Lagi Penambang Emas Ilegal di PT WHS 2 Sambas
Mar 2nd 2025, 15:11, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Polisi mengamankan barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
Polisi mengamankan barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas

Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar kembali menangkap terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Divisi VI PT WHS 2, di Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan seorang penambang berhasil diamankan, yakni pria berinisial YW. Aktivitas PETI di areal perkebunan kelapa sawit di PT WHS 2 ini terjadi untuk kesekian kalinya.

"Petugas mendapati penambang keluar dari lokasi (tambang) dengan membawa bahan material tanah dan batu yang diduga mengandung emas ke tepi jalan negara," ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu, 2 Maret 2025.

Material tersebut diangkut menggunakan mobil minibus Toyota/Kijang Innova G AT. Petugas yang mengecek mobil tersebut mendapati penambang di dalam mobil tersebut.

Salah satu penambang emas ilegal di PT WHS 2 Sambas diamankan polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
Salah satu penambang emas ilegal di PT WHS 2 Sambas diamankan polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas

"Dari hasil interogasi, YW membawa 14 karung material itu dari hasil penambangan pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jumlah penambang sebanyak 7 orang, di mana 6 orang penambang lainnya telah melarikan diri," jelas Rahmad.

Akibat perbuatannya itu, YW bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Aktivitas penambangan emas ilegal yang berulang tersebut membuat resah perusahaan. Pihak perusahaan merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan milik perusahaan.

Sebab, sekitar 100 hektare lahan milik perusahaan sudah dirusak oleh para pelaku penambangan emas ilegal. Tak hanya itu, sekitar 3.800-an batang sawit yang berada dalam HGU PT WHS juga mengalami kerusakan (tumbang) akibat aktivitas PETI.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hasil emas di wilayah perkebunan sawit tersebut. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat sendiri, tapi juga merusak areal perkebunan.

"Kami mengimbau agar para pekerja jangan tergiur dengan iming-iming hasil emas, namun merusak kebun," imbaunya.

Media files:
01jnaye6j1zr9dpaq24xpadmsw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar