Mar 3rd 2025, 11:38, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Suasana rapat Komisi I DPR bersama Bakamla RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) membahas peran Bakamla dalam mewujudkan sistem keamanan laut.
Kepala Bakamla, Laksdya TNI Irvansyah mengatakan Indonesia secara definitif belum memiliki coast guard atau penjaga pantau/laut. Tugas dan fungsi coast guard selama ini dijalankan oleh Bakamla.
"Indonesia belum memiliki coast guard yang secara nyata. Walaupun pada implementasinya saat ini Bakamla mengemban tugas dan menjadi representasi coast guard bagi Indonesia di dunia internasional," kata Irvansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Irvansyah mengatakan, Bakamla masih memiliki keterbatasan wewenang maupun sumber daya sehingga kinerja Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard belum optimal. Ia menyebutkan, regulasi keamanan laut masih diatur terbatas pada UU Tentang Kelautan dan PP 13/2022.
"Sehingga untuk mewujudkan sistem keamanan laut menjadi komprehensif, berkelanjutan, adaptif, dan inklusif diharapkan Indonesia memiliki regulasi yang kuat tentang Undang-Undang Keamanan Laut," ujarnya.
Suasana rapat Komisi I DPR bersama Bakamla RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Irvansyah mengungkapkan Bakamla harus ditingkatkan sebagai Indonesia Coast Guard untuk menjaga kedaulatan Indonesia khususnya di perairan.
"Indonesia harus memiliki Undang-undang yang mengatur tentang keamanan laut, di mana hal ini akan berpengaruh pada kemampuan negara untuk memanfaatkan sumber daya alam," tuturnya.
"Serta potensi kemaritiman lain yang berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bahkan juga berdampak pada keamanan nasional," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar