Search This Blog

Pria di Surabaya Bunuh Pacarnya Pakai Barbel 5 Kg

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Surabaya Bunuh Pacarnya Pakai Barbel 5 Kg
Nov 21st 2024, 18:30, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Go Andre Surya (50), pria yang membunuh pacarnya, Lindawati (55), ibu rumah tangga di Surabaya yang ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Ngaglik Gang 2, Genteng, Surabaya. Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
Go Andre Surya (50), pria yang membunuh pacarnya, Lindawati (55), ibu rumah tangga di Surabaya yang ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Ngaglik Gang 2, Genteng, Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Lindawati (55 tahun), ibu rumah tangga (IRT), di Surabaya ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Ngaglik Gang 2, Genteng, Surabaya, pada Minggu (17/11). Ia dibunuh pacarnya sendiri, Go Andre Surya (50 tahun).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan peristiwa ini bermula saat Lindawati datang ke rumahnya Andre. Kemudian, keduanya terlibat cekcok terkait dengan harta emas.

Kini Andre sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saat kejadian korban datang ke rumah tersangka, lalu korban ada cekcok, kemudian disuruh mengambil air minum untuk ngobrol di ruang tamu," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11).

"(Mereka cekcok) tentang harta terkait gadai emas yang ada. Terkait surat gadai yang atas nama tersangka, korban minta dipindah atas nama tersangka. Namun tersangka tidak berkenan karena korban tak mau membayar cicilan," tambahnya.

Saat Lindawati berjalan mengambil air minum, Andre secara diam-diam mengambil piringan barbel seberat 5 kilogram miliknya.

Andre lalu memukulkan barbel tersebut ke arah belakang kepala Lindawati.

"Setelah korban jatuh, kemudian masih dipukul berkali-kali dan korban sempat memberi perlawanan dengan cara mencakar leher pelaku dan menggigit tangan pelaku," jelasnya.

Usai membunuh, Andre menghubungi anak korban bahwa ibunya meninggal dunia. Namun, Andre berbohong dengan mengatakan Lindawati meninggal karena terjatuh.

"Tersangka sempat mandi, dan dia menghubungi anak korban, sekitar pukul 20.00 WIB. Memberitahukan korban jatuh terpeleset di kamar mandi, sehingga petugas ambulans datang," ucapnya.

Akan tetapi, petugas ambulans yang mengevakuasi korban merasa ada kejanggalan pada kondisi jenazah.

"Karena melihat kematian tidak wajar, (petugas ambulans) melapor ke polisi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Media files:
01jd76htwkhc269kn8xfq4k7rg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar