Sep 28th 2024, 11:01, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Setelah diluncurkan Presiden Jokowi pada 26 September 2023, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dinilai menjadi bursa perdagangan karbon yang relatif besar di kawasan regional. Bursa karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan perdagangan karbon di IDX Carbon lebih besar dari Bursa Karbon Malaysia dan Bursa Karbon Jepang.
"Jika dibandingkan Bursa Regional, perdagangan carbon credit di IDX Carbon lebih besar," kata Jeffrey kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (28/9).
Bursa Karbon Indonesia saat ini memiliki volume transaksi sebesar 613.740 tCO2e. Angka ini jauh lebih besar ketimbang Bursa Malaysia yang memiliki volume transaksi karbon sebesar 190.351 tCO2e dan Bursa Jepang memiliki besaran 502.811 tCO2e.
Selain itu, Bursa Karbon Indonesia juga saat ini telah memiliki 3 project dari sektor energi dengan jumlah SPE-GRK 1,3 juta ton Co2e. Pengguna jasa di Bursa Karbon Indonesia setelah berdiri adalah 79 pengguna dengan retirement carbon credits sebesar 420.018 tCO2e dari 322 beneficiaries.
Jeffrey menjelaskan Bursa Karbon Indonesia terus melakukan pengembangan pasar karbon dengan berbagai langkah mulai dari diskusi, dan sosialisasi offline maupun online, mendapat fatwa kesesuaian syariah dari DSN-MU, melakukan integrasi sistem dengan Kementerian ESDM untuk dapat memperdagangkan PTBAE-PU dalam waktu dekat, serta memperpanjang insentif untuk pendaftaran sebagai Pengguna Jasa, yang dibebaskan biaya pendaftarannya sampai dengan September 2025.
BEI terus mendorong dekarbonisasi untuk perusahaan yang sudah melantai di BEI dengan sosialisasi berkala, program IDX Net Zero Incubator, mengembangkan sistem pelaporan ESG termasuk pelaporan emisi karbon, mengembangkan indeks terkait karbon sampai melakukan kajian IDX Green Equity Designation.
"BEI terus mendorong aktivitas perdagangan karbon, tetapi tentu saja terdapat banyak faktor di luar aspek perdagangan sekunder yang dapat mempengaruhi aktivitas perdagangan karbon," ujar Jeffrey.
"Saat ini sudah masuk ke modul 3, yang diikuti sebanyak 110 Perusahaan Tercatat) dengan tujuan meningkatkan awareness dan mengajarkan cara menghitung emisi karbon, termasuk menyediakan tools untuk membantu perhitungan," tambahnya.
Mengacu Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Sedangkan definisi perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon.
OJK telah menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar