Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya di Malang menggelar unjuk rasa di Alun-Alun Tugu, depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Jumat (23/8). Aksi itu diwarnai bakar-bakar hingga menjebol pagar Gedung DPRD Kota Malang.
Massa aksi tiba di depan Gedung DPRD Kota Malang sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah bendera. Kemudian massa melakukan orasi hingga meneriakkan "Revolusi! Revolusi! Revolusi!".
Sekitar pukul 15.40 WIB, massa mulai membakar ban di sekitar Gedung DPRD Kota Malang. Ada aksi lempar juga dalam demo tersebut.
Lalu, ada sebagian massa yang mencoba merangsek masuk ke dalam Gedung DPRD Kota Malang. Mereka mendobrak pintu pagar DPRD Kota Malang dan berakhir jebol.
Massa mencoba masuk ke dalam kantor DPRD Kota Malang, namun dihalau oleh aparat kepolisian yang membentuk barisan dari halaman dalam gedung tersebut.
Massa aksi itu sempat memenuhi halaman dalam kantor DPRD Kota Malang hingga akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Made mengatakan di depan para massa bahwa akan menyampaikan tuntutan mereka terkait dengan mempertahankan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Hari ini kami kirim tuntutan mahasiswa ke DPR RI. Tanda terima dari Sekretariat DPR RI kami langsung tembuskan ke semua fraksi," kata Made.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran DPRD Kota Malang akan mengirimkan tuntutan pendemo ke DPR RI.
"Intinya kami sudah dapat, semua fraksi di DPRD Kota Malang sepakat dan tidak ada satu poin pun yang tidak kami sepakati," ucapnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB massa aksi mulai membubarkan diri. Pukul 19.30 WIB kondisi lalu lintas di Alun-alun Tugu, Kota Malang, kembali lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar