Search This Blog

Tangkap Pengedar Sabu di Sandai, Polisi Temukan Catatan Jual Beli Narkoba

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tangkap Pengedar Sabu di Sandai, Polisi Temukan Catatan Jual Beli Narkoba
Jun 7th 2024, 18:46, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Barang bukti yang ditemukan polisi, satu di antaranya buku catatan jual beli narkoba. Foto: Dok Polres Ketapang
Barang bukti yang ditemukan polisi, satu di antaranya buku catatan jual beli narkoba. Foto: Dok Polres Ketapang

Hi!Pontianak - Polsek Sandai berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Pelaku JJ (29) dan AAL (30) ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferugosta bilang, dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku sehingga dilakukan penggerebekan.

Dua terduga pelaku pengedar dan pemakai sabu yang diamankan di Sandai, Kabupaten Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
Dua terduga pelaku pengedar dan pemakai sabu yang diamankan di Sandai, Kabupaten Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang

"Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 7 klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,6 Gram, Uang tunai Rp 150 ribu, Handphone, dan sebuah buku catatan jual beli narkotika," ungkap IPDA Dewa Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kedua terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

Media files:
01hzs86ek14p074waxq7qxhzf3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar