Search This Blog

Kata Anies soal MA yang Ubah Syarat Usia Peserta Pilkada

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Anies soal MA yang Ubah Syarat Usia Peserta Pilkada
Jun 7th 2024, 18:49, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS

Anies Baswedan di Taman Literasi Blok M, Jaksel, Jumat (7/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Anies Baswedan di Taman Literasi Blok M, Jaksel, Jumat (7/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Eks Gubernur DKI Anies Baswedan berkomentar atas putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dalam pilkada.

Menurut Anies, meski putusan itu dikeluarkan MA, agar dapat diterapkan masih ada proses selanjutnya di KPU dan DPR. Dia meminta masyarakat untuk menunggu dan melihat perkembangannya.

"Kita lihat saja nanti PKPU. Kita lihat dan semua peraturan KPU itu harus dengan persetujuan DPR. Betul, kan?" tutur Anies menjawab pertanyaan wartawan di Taman Literasi Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

Meski demikian, Anies menyebut bahwa apa pun keputusan nantinya harus tetap dihormati.

"Jadi kita lihat, tapi kita hormati aturan konstitusi karena semua aturan-aturan di bawahnya merujuk pada perundang-undangan. Jadi hormati itu," kata Anies.

Anies meyakini KPU dan DPR masih memegang norma dan keadaban bernegara. Dia tak khawatir ada peristiwa terulang seperti putusan MK yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Kita lihat saja. KPU dan DPR, insyaallah mereka akan terus menjaga norma, menjaga keadaban dalam bernegara," kata Anies.
Hakim Agung Yulius saat dilantik sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Hakim Agung Yulius saat dilantik sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Gugatan di MA Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran

Gugatan soal syarat usia dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda, anggota koalisi Prabowo-Gibran.

Adapun yang mengadili perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Prof. Dr. Yulius dengan anggota Hakim Agung Dr. Cerah Bangun dan Hakim Agung Dr. Yodi Martono Wahyunadi.

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana tiba di Djakarta Theater, Selasa (24/10/2023).  Foto: Fadlan/kumparan
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana tiba di Djakarta Theater, Selasa (24/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan

Gugatan ini terkait usia peserta pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Pilkada.

Dalam UU, disebutkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. PKPU mengatur bahwa batas usia itu mengacu pada saat penetapan calon.

Dalam putusannya, majelis hakim kemudian mengubah ketentuan itu. Tafsiran pasal 4 ayat 1 huruf (d) yang sebelumnya berbunyi "Sejak Ditetapkan Menjadi Calon" kini diubah menjadi "Sejak Pelantikan".

Dalam putusan ini, Hakim Agung Cerah Bangun menyatakan perbedaan pendapat. Ia menilai bahwa aturan itu tidak bertentangan dengan UU.

Jadwal Pilkada 2024 dan Karpet Merah Kaesang

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut jadwal Pilkada 2024, penetapan calon kepala daerah peserta pilkada akan dilakukan pada September. Sedangkan untuk pelantikan diperkirakan pada awal 2025.

Putusan MA itu dianggap menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi. Sebab saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun. Tapi saat pelantikan yang diperkirakan tahun depan, usianya sudah 30 tahun.

Media files:
01hzrxn4scqgejmp8p89hhqx01.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar