May 5th 2024, 14:25, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Tarsum (50) yang memutilasi istrinya, Yanti (44), bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Senin (6/5). Tes kejiwaan dilakukan karena Tarsum terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Lantas, apabila terbukti gangguan jiwa, Tarsum akan dibebaskan?
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, belum bisa mengambil kesimpulan terlalu dini soal nasib kasus ini. Dia menyebut akan ada rujukan dari psikiater untuk memasukkan Tarsum ke rumah sakit jiwa apabila memang Tarsum mengalami gangguan jiwa.
"Kalau memang ada kelainan jiwa pasti ada rujukan dari psikiater atau dokternya untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa," kata dia ketika dikonfirmasi pada Minggu (5/5).
Joko menambahkan pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penanganan apabila Tarsum dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Nanti kita coba koordinasi dengan JPU untuk langkah selanjutnya, untuk koordinasi pembantaran dan sebagainya," ucap dia.
Untuk diketahui, kasus mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pukul 07.30 WIB, Jumat (3/5). Pelaku bernama Tarsum (50). Ia memutilasi istrinya, Yanti (44).
Berdasarkan rekaman video, Tarsum terekam sempat membawa potongan tubuh korban ke pinggir jalan. Ia bahkan menawarkan itu ke warga lain.
Aksi itu dilakukan karena Tarsum diduga mengalami gangguan jiwa. Saat ditangkap ia juga meronta-ronta, bahkan meracau tak jelas ketika dimasukkan ke dalam sel khusus di Polres Ciamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar