Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak usai salat Jumat di Mapolda Metro, Jumat (13/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. Firli menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum Firli. Dia menyebutkan itu adalah hak dari pihak yang dijadikan tersangka.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu," ujar Ade melalui pesan singkat, Jumat (24/11).
Tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan digandeng penyidik untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Untuk itu penyidik bersama Bidkum (Bidang Hukum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," lanjutnya.
Firli Ajukan Praperadilan
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan dengan meminta statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibatalkan.
Gugatan praperadilan Firli itu didaftarkan pada Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli tercatat selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya.
PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.
Gugatan praperadilan ini menyusul penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri pada Rabu (22/11) malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar