Search This Blog

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang
Aug 5th 2023, 00:02, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari lapas. Sebelumnya ia ditahan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (4/8).

Lebih jauh, Rika mengatakan meski sudah bebas, Napoleon tetap harus menjalani bimbingan.

"Masih harus menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara," ucap Rika.

Lapas Cipinang  Foto: Google Maps
Lapas Cipinang Foto: Google Maps

Sebelumnya, Napoleon dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang pada Selasa (16/11/2021). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021. Dalam putusan tersebut, kasasi Napoleon ditolak hakim.

Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Napoleon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai, kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.

Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.

Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

Media files:
01gd01pa2nxqm94psrtjsez6xz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar