Jun 30th 2023, 21:03, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polisi menangkap IK (28), seorang pria pelaku pencabulan anak di kawasan Koja, Jakarta Utara. Sebelum ditangkap, warga setempat sempat melampiaskan kekesalannya pada pelaku.
Aksi main hakim sendiri itu viral di sosial media. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga menyerang pelaku dengan berbagai benda.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (28/6) lalu. Ketika itu, pelaku mengajak seorang korbannya yang merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun ke indekosnya.
"Di sana, korban diminta oleh pelaku untuk memijat beberapa bagian tubuhnya. Tak lama kemudian pelaku ini meminta korban untuk memegang bagian-bagian tubuh dari pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban," ujar Iver kepada wartawan, Jumat (30/6).
Iver menyebut, korban berhasil kabur dari indekos pelaku. Korban kemudian langsung menuju ke tempat teman-temannya berkumpul. Di sana, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman-temannya.
"Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku," katanya.
Para korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya ke masing-masing orang tuanya. Hal ini kemudian menyulut emosi mereka dan para warga sekitar.
"Situasi inilah yang kemudian membuat orang tua dan beberapa warga masyarakat marah dan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku," beber Iver.
Mendapat informasi tersebut, Iver menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ucap dia.
"Terhadap korban telah kami buatkan permintaan visum untuk dilakukan pemeriksaan secara medis oleh ahlinya untuk mengungkap ada tidaknya kekerasan seksual yang dialami oleh korban," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar