Search This Blog

Catat! Satlantas Polresta Bandar Lampung Berlakukan Tilang Manual

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Catat! Satlantas Polresta Bandar Lampung Berlakukan Tilang Manual
May 12th 2023, 21:16, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Polantas di Lampung melakukan tilang manual terhadap pengendar bandel. | Foto: Satlantas Polresta Bandar Lampung
Polantas di Lampung melakukan tilang manual terhadap pengendar bandel. | Foto: Satlantas Polresta Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali memberlakukan tilang manual kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri saat ditemui Lampung Geh.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Ia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan oleh Kakorlantas dan diturunkan oleh Polda jajaran.

"Dirlantas Polda Lampung membuat surat, kita diberlakukan tilang manual dan untuk di Bandar Lampung kita sudah melaksanakannya dengan kegiatan penindakan secara hunting," katanya.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum yaitu semua pelanggaran yang dapat berpotensi terjadinya gangguan atau pelanggaran lalu lintas dan lakalantas.

"Jadi semua yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu kita lakukan penindakan," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Ikhwan, ia berharap kepada para pengendara yang terkena penindakan oleh petugas kepolisian, agar dapat memahami apa kesalahannya.

Setelah memahami kesalahan tersebut, para pengendara diharapkan untuk melakukan pembayaran denda di Bank Briva atau BRI.

Selain itu, Ikwan memastikan bahwa penindakan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan SOP.

"Saya melarang personil saya melakukan penindakan pelanggaran di lapangan dan menerima uang titipan denda dari  masyarakat. Pembayaran denda tilang tersebut di Bank Briva atau BRI atau datang ke Polresta di bagian urusan tilang" ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (Yul/Put)

Media files:
01h084kd3hmdspejqvdjgargpk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar