Search This Blog

Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Minahasa Diatur dalam Perda

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Minahasa Diatur dalam Perda
Apr 1st 2023, 17:05, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi minuman keras
Ilustrasi minuman keras

MINAHASA - Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara (Sulut) memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau minuman keras.

Hal ini setelah DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Jumat (31/3) kemarin. Raperda ini sendiri merupakan inisiatif dari lembaga DPRD.

Raperda inisiatif ini sendiri telah dibahas sejak akhir tahun 2022 lalu, di mana DPRD Kabupaten Minahasa membentuk panitia khusus untuk merancang isi Perda tentang pengendalian minuman beralkohol yang di dalamnya juga diatur tentang minuman tradisional cap tikus.

DPRD juga melibatkan para akademisi terutama yang paham tentang hukum pidana untuk menyusun kajian dan naskah akademik. Pihak Kemenkumham dan kepolisian juga dilibatkan dalam perumusan raperda tersebut.

Dalam perjalanannya, raperda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Minahasa, terlebih menekan angka kriminalitas dan korban akibat minuman beralkohol.

Bupati Minahasa, Roy O Roring memberikan apresiasi kepada DPRD Minahasa yang telah mengusulkan Raperda inisiatif tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Roy mengatakan jika dia berterima kasih karena sinergisitas DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa selama ini selalu menghasilkan hal-hal yang baik untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Saya berharap agar sinergisitas ini tetap terjalin dengan baik dan dampaknya kepada masyarakat akan semakin besar," ujar Roy kembali.

manadobacirita

Media files:
01gwy4ce950mw447d48pqpyt27.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar