Search This Blog

Kejari Mempawah Tangani 3 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejari Mempawah Tangani 3 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Apr 1st 2023, 15:06, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Kasi Intelijen Kejari Mempawah, Adam Hutamansyah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
Kasi Intelijen Kejari Mempawah, Adam Hutamansyah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah tengah menangani tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan satu kasus Restoratif Justice (RJ) di awal tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, mengatakan tiga kasus tipikor tersebut saat ini sudah naik ke penuntutan.

"Tiga kasus yang telah naik ke penuntutan, di antaranya kasus BP2TD dengan enam tersangka. Total kerugian kurang lebih Rp 35 miliar terkait pembangunan gedung," ungkapnya kepada Hi!Pontianak, Sabtu 1 April 2023.

Selanjutnya, kasus pengadaan SPAM atau sarana perpipaan di Dinas PUPR Mempawah dengan kerugian kurang lebih Rp 1,2 miliar. Kasus ini menjerat tiga tersangka.

"Terakhir, yakni pengembangan kasus pengadaan tanah untuk PT BAI yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit dengan tiga orang tersangka. Dua sudah putus tahun 2022 dan satu tersangka masih pengembangan dari penyidikan dan fakta persidangan," tambah Adam.

Sementara itu terkait dengan penanganan kasus lewat Restoratif Justice (RJ), yaitu kasus pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan telah dikembalikan.

"Jadi sepeda motor yang dicuri telah dikembalikan dan pemiliknya juga sudah memaafkan. Jadi pelaku langsung dikeluarkan setelah proses RJ selesai, itu sekitar awal Februari 2023," pungkasnya.

Media files:
01gwxx9d3jesffvkc9yky8wss4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar