Seorang wanita berinisial Y alias N (20) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dilaporkan ke polisi. Dia diadukan usai diduga melakukan pelecehan seksual pada 11 anak di bawah umur.
"Betul, jadi kemarin kita menerima laporan dari salah satu orang tua korban melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak-anak," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Anantha Yudisthira saat dihubungi, Sabtu (4/2).
Andri menjelaskan, belasan anak itu terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka rata-rata masih berusia 9 hingga 11 tahun atau siswa Sekolah Dasar.
Para korban dan wanita itu juga rupanya tinggal di satu lingkungan. Terduga pelaku disebut mempunyai bisnis rental PlayStation yang biasa disewa anak-anak di sana.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika para korban tengah menyewa PlayStation milik terduga pelaku.
"Dari keterangan pelapor, dia itu pada saat main PlayStation di sana kemudian dipanggil sama terlapor, kemudian diminta untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas. Seperti memegang alat vital, mohon maaf, payudara terlapor. Kemudian hal-hal yang tidak pantas lah yang dilakukan anak-anak," ungkap Andri.
Lebih lanjut, Andri menyebut saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari para korban. Diduga masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian tersebut.
Polisi juga telah menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk mendampingi para korban.
"Kami masih terus melaksanakan proses pemeriksaan, kalau memang nanti sudah clear semuanya, ya, nanti akan kami rilis," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar