Feb 4th 2023, 14:59, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Mantan Wali Kota Yogyakarta yang terjerat kasus suap perizinan apartemen, Haryadi Suyuti, menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus suap izin apartemen dengan terdakwa Trianto dan Nurwidhi Hartana di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat (3/2).
Dalam persidangan itu, Haryadi mengaku khilaf karena telah menerima suap terkait perizinan pembangunan sebuah apartemen di Yogya.
"Pak Haryadi mengakui khilaf selaku insan biasa tak luput dari salah dan dosa," kata Kuasa Hukum Haryadi Suyuti, Fahri Hasyim, saat dihubungi Jumat (3/2).
Fahri mengatakan bahwa Haryadi Suyuti berada dalam situasi sulit karena pihak yang menyuapnya adalah kawan atau sahabatnya sendiri. Di tengah status persahabatan ini, Haryadi mengaku sungkan untuk menolak suap atau pemberian tersebut.
"Sulit kita selaku orang Jawa lalu menutup rapat pintu untuk persahabatan itu. Ndilalah teman-teman itu ada yang memanfaatkan peluang kedekatan itu," lanjutnya.
Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, Fahri juga mengatakan bahwa Haryadi tak ada niat untuk memperkaya diri sendiri. Apalagi sebelum jadi Wali Kota Yogya dia adalah seorang pejabat di BUMN, istrinya juga seorang pengusaha yang punya beberapa hotel.
"Jadi enggak perlu lagi cari kekayaan dari sumber yang tidak halal," kata dia.
Fahri juga mengatakan bahwa uang yang diterima oleh Haryadi jumlahnya tidak besar, dan uang itu tidak dipakai untuk kepentingannya sendiri. Menurut dia, selama ini uang yang diterima dipakai untuk kepentingan birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya, seperti donor darah, bakti sosial, penyambutan birokrasi dan sebagainya.
"Yang itu nomenklaturnya tidak diatur, sehingga kan pencairannya tidak bisa mendadak," kata Fahri Hasyim.
Dia berharap, kesaksian dan fakta persidangan itu bisa menjadi bukti yang dapat meringankan hukuman bagi Haryadi Suyuti.
"Minggu depan baru sidang tuntutan, seharusnya fakta-fakta persidangan ini bisa meringankan terdakwa Haryadi Suyuti," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar