Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepulauan Riau (Kepri) belum menentukan sikap terkait kadernya di DPRD Kota Batam inisial ADY, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba.
Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaluddin, menyebutkan pihaknya masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Baik itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pun sanksi lain yang diberikan kepada ADY.
"Kita menunggu keputusan dan arahan DPP karena surat sudah dikirim," ungkapnya saat dihubungi kepripedia.
Dalam surat yang dilayangkan, kata Kamaluddin, pihaknya juga menyertakan rilis kepolisian terhadap status tersangka ADY.
"Sifatnya masih menunggu keputusan keluar, apa arahan selanjutnya," kata dia.
ADY sendiri menjabat sebagai DPRD Kota Batam usai terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dapil IV yang meliputi Sekupang, Belakang Padang.
Kala itu ADY memperoleh suara sebanyak 6.151. Sementara di bawahnya Rival Pribadi yang memperoleh suara sebanyak 3.915. Rival inilah yang berpotensi untuk menggantikan posisi ADY di kursi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap polisi di kamar di salah satu hotel di Kota Batam, pada Rabu (25/1) lalu.
Ia diamankan bersama teman wanitanya inisial N dengan barang bukti yang turut diamankan polisi yakni sabu seberat 0,24 gram.
Pada Selasa (31/1), Polresta Barelang resmi menetapkan ADY sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar