Search This Blog

DPW NasDem Kepri Tunggu Arahan DPP Terkait Kader yang Terjerat Narkoba

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPW NasDem Kepri Tunggu Arahan DPP Terkait Kader yang Terjerat Narkoba
Feb 4th 2023, 14:39, by Zalfirega, kepripedia

Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaludin. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaludin. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepulauan Riau (Kepri) belum menentukan sikap terkait kadernya di DPRD Kota Batam inisial ADY, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba.

Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaluddin, menyebutkan pihaknya masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Baik itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pun sanksi lain yang diberikan kepada ADY.

"Kita menunggu keputusan dan arahan DPP karena surat sudah dikirim," ungkapnya saat dihubungi kepripedia.

Dalam surat yang dilayangkan, kata Kamaluddin, pihaknya juga menyertakan rilis kepolisian terhadap status tersangka ADY.

"Sifatnya masih menunggu keputusan keluar, apa arahan selanjutnya," kata dia.

ADY sendiri menjabat sebagai DPRD Kota Batam usai terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dapil IV yang meliputi Sekupang, Belakang Padang.

Kala itu  ADY memperoleh suara sebanyak 6.151. Sementara di bawahnya Rival Pribadi yang memperoleh suara sebanyak 3.915. Rival inilah yang berpotensi untuk menggantikan posisi ADY di kursi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap polisi di kamar di salah satu hotel di Kota Batam, pada Rabu (25/1) lalu.

Ia diamankan bersama teman wanitanya inisial N dengan barang bukti yang turut diamankan polisi yakni sabu seberat 0,24 gram.

Pada Selasa (31/1), Polresta Barelang resmi menetapkan ADY sebagai tersangka.

Media files:
01grdnj4j55d59d0p9qmqgkbb7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar