SELASAR RIAU, PEKANBARU - Usulan pembentukan Sumatera Tengah beredar dalam bentuk dokumen di media sosial. Surat bernomor 01/X/IPST-2022 tertanggal 27 Oktober 2022 itu mengusulkan 7 kabupaten untuk digabungkan menjadi Sumatera Tengah, termasuk kabupaten di Provinsi Riau.
Usulan pembentukan provinsi baru di Pulau Sumatera itu mendapat penolakan oleh anggota DPRD Riau, Mardianto Manan.
"Kita sebagai warga asli. Kita dimasukkan orang lain yang bukan dari jati diri kampung kita sendiri," kata Mardianto, Sabtu (17/12).
Dikabarkan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang melibatkan tujuh kabupaten di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Dalam surat tersebut, satu di antara kabupaten di Riau yang diusulkan masuk Provinsi Sumatera Tengah adalah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Mardianto menegaskan sejarah bersama pun tak pernah terukir. Apalagi, lanjutnya, tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat Kuantan Singingi terkait usulan untuk bergabung dengan provinsi baru.
"Kesatuan sosiologi pun tidak, kok tiba-tiba dibawa-bawa tanpa konvensi lokal secara bersama. Misalnya ada mubes dan bersepakat untuk bersama-sama. Ini tak pernah ada," tegasnya.
Daripada digabungkan ke dalam provinsi baru, menurutnya lebih baik Kuantan Singingi dimekarkan menjadi dua kabupaten. Kata dia, hal ini sudah pernah dibahas dalam mubes pada 7 tahun lalu di Baserah, Kuantan Singingi.
"Yakni Kabupaten Kuantan terdiri dari 7 kecamatan, Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir, KHS, Pangean, dan LTD," sebut Politikus PAN itu.
Kemudian Indragiri Hilir (Inhil) juga dimekarkan jadi provinsi dengan tiga kabupaten dan ditambah Indragiri Hulu (Inhu).
"Buat provinsi Indragiri terdiri dari kabupaten, Indragiri hilir, Inhil Selatan, Inhu, Kuansing, dan Kuantan," tutup Mardianto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar